Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Jurnalis Karawang Bergolak, Pemilik Akun Momo Dhio Alief Dipolisikan

5
×

Jurnalis Karawang Bergolak, Pemilik Akun Momo Dhio Alief Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Pemilik Akun FB Momo Dhio Alief dipolisikan@2021SINFONEWS.com
Pemilik Akun FB Momo Dhio Alief dipolisikan@2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : BANG SINFO  |  Editor : RYAN S KAHMAN

“Kalaupun ada pemberitaan yang dianggap tendensius atau tidak benar, kan sudah ada mekanismenya, salah satunya hak jawab.” ujar Rudi Setiawan

KARAWANG  |  SEBUAH postingan di laman Facebook yang terkesan melecehkan profesi wartawan. Dimana dalam  postingan itu, si pemilik akun bernama Momo Dhio Alief menuliskan caption “Para WARTAWAN OTENG OTENG mending kejar mobil dinas bekas Wabup sebelumnya
Postingan itu menyulut reaksi sejumlah pekerja Pers di Karawang. Betapa tidak, baru-baru ini beberapa media di Karawang memang sempat intens memberitakan terkait pembelian mobil dinas kepala daerah di bumi Pangkal Perjuangan itu.

Akun tersebut menulis dalam status facebooknya dengan kata kata yang dinilai melecehkan para wartawan.

“Para wartawan oteng oteng, mending kejar mobil dinas bekas wabup sebelumnya,” Tulis akun Facebook Momo Dhio Alief.

Status itu di akhiri dengan kata-kata “Jenisnya sedan. Sedannya mewah brohh”.

Meski postingan tersebut telah dihapus, tangkapan layar dijadikan bahan laporan ke polisi.

Momo Dhio Alief dilaporkan dengan dugaan telah melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seperti yang di maksud dalam pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.

Berita Lainnya :  Diduga Tipu Konsumen, pemilik Toserba Sederhana Rengasdengklok dipolisikan

“Saya mewakili teman teman wartawan telah melaporkan akun Facebook atas nama momo dhio alief yang telah menghina profesi saya sebagai wartawan, dan alhamdulillah laporan saya di Terima oleh pihak polres karawang,” Kata Muhammad Chaedir, di mapolres karawang, Sabtu 25 September 2021.

Menurutnya, akun momo dhio alief dengan sengaja dan penuh kesadaran, telah menuliskan statusnya yang isinya dianggap menghina profesi wartawan.

“Saya merasa dirugikan atas status Facebook yang di tulisnya, semoga dapat ditindak lanjut oleh pihak kepolisian,” Harap wartawan dari salah satu media online tersebut.

Ditempat yang sama, Hendra supriatna, selalu kuasa hukum dari Muhammad chaedir menyayangkan atas apa yang di tulis oleh akun momo dhio alief.

“Profesi wartawan ini adalah profesi yang terhormat, dimana mereka bekerja memberikan berita informasi kepada masyarakat,” terangnya.

Hendra berharap, pengaduan ini harus segera di tanggapi secara serius oleh pihak kepolisian. Karena dalam UU pers siapapun yang menghalang halangi pekerjaan profesi jurnalis atau wartawan bisa dianggap tindakan pidana.

Berita Lainnya :  Pemkab Karawang Lakukan Rakor Persiapan Pemberangkatan Haji 2022

“Kita akan cari dalangnya siapa, yang menyuruhnya siapa, untuk menghina wartawan. Dan siapa yang menghina wartawan harus ditindak.” Tutup hendra.*

Ditempat yang sama, Ketua IJTI Karawang Rudy Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan ini jelas sudah menciderai profesi jurnalistik. Tak perlu menyebut wartawan oteng-oteng.

BACA JUGA :
Warga Cikancung Dapat Masker Gratis Dari Anggota Sat  Brimob Polda Jabar Dimasa PPKM

“Kalaupun ada pemberitaan yang dianggap tendensius atau tidak benar, kan sudah ada mekanismenya, salah satunya hak jawab.” ujar Rudi Setiawan

Lebih jauh dikatakan Ketua IJTI Karawang, Hal tersebut tidak akan bisa selesai dengan hanya menghapus postingan.

“Langkah yang kami ambil sekarang, adalah melaporkan si pemilik akun itu. Kami sudah berkomunikasi dengan beberapa ketua organisasi kewartawanan di Karawang, dan sepakat untuk membuat laporan Polisi ke Polres Karawang,” tambah pria yang juga sebagai Pemred TV Berita ini.

Bersama beberapa organisasi kewartawanan di Karawang Rudy pun mendatangi Mapolres Karawang, melaporkan akun Momo Dhio Alief.

“Laporan kami sudah diterima pihak Polres Karawang,” kata Rudy. ***

banner 1000x300
banner 1000x300