Pewarta : SUPRIATNO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Mengisi agenda lembar kerja tahun 2021 terkait desa diawasinya, menurut Agus, Desa Pasir Kamulyan kecamatan Tirtajaya, sempat mencuat menjadi tranding topik opini publik”
SINFONEWS | KABID PUEM DPMD Kabupaten Karawang Jawa Barat, Agus Somantri menyebut, menutup penghujung bulan November 2021, dinasnya mencatat, dari 9 kecamatan wilayah Karawang, masih 18 desa yang belum mengajukan persyaratan pengalokasian dana desa tahap tiga.
“Hingga hari ini, baru 250 desa yang mengajukan dana desa, dan 20 desa lainnya menyusul proses ” kata Agus Somantri.
Dikatakannya, realisasi pencairan dana desa tahap tiga, akan diproses administrasinya, ketika kegiatan phisik pemanfaatan dana desa tahap sebelumnya telah mencapai minimal 90 persen, paparnya.
Menjawab pertanyaan SINFONEWS.com menyoal laporan surat pertanggungjawaban dana desa dari Kades yang menjadi pengawasannya, Agus Somantri menyebut, jika itu bukan syarat utama pertanggungjawaban APBDes, ujarnya.
“Terpenting, realisasi persentase dana desa itu,” tandas Agus.
Dalam pernyataan sikapnya Agus Somantri tegaskan, karena Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sifatnya hanya sebagai advisor dalam proses anggaran dana desa, maka ditekankan untuk para camat, agar senantiasa mengingatkan para kades diwilayahnya, untuk tertib mengalokasikan dana desanya.
BACA JUGA : Kegiatan Stasioner Ops Yustisi Penegakan Disiplin Prokes di Kotabaru
Mengisi agenda lembar kerja tahun 2021 terkait desa diawasinya, menurut Agus, Desa Pasir Kamulyan kecamatan Tirtajaya, sempat mencuat menjadi tranding topik opini publik.
Titik berat monitoring dana desa, seharusnya ada pada BPD yang lebih tanggap, pungkasnya.
Mensikapi persoalan dana desa di Karawang, pengurus Karawang Monitoring Grup (KMG) Imron Rosadi menyebut, persoalan dana desa, ada pada jadwal pengalokasiannya, katanya.
“Kalau regulasinya sudah bagus, cuma waktu pengalokasiannya saja yang kembali harus dicermati pemangku kebijakan,”pungkas Imron Rosadi.***