Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
CovidPurwasuka-Bekasi

Kadus Ciherang Sesalkan Masih Ada Perusahaan Yang Tak Lapor Ke Satgas Covid Desa Saat Karyawannya Terpapar

3
×

Kadus Ciherang Sesalkan Masih Ada Perusahaan Yang Tak Lapor Ke Satgas Covid Desa Saat Karyawannya Terpapar

Sebarkan artikel ini
Haerani, Kepala Dusun (Kadus) Ciherang, Desa Wadas@2021SINFONEWS.com
Haerani, Kepala Dusun (Kadus) Ciherang, Desa Wadas@2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : NINA SUSANTI  |  Editor : RYAN S KAHMAN

“Tentu mereka juga melakukan interaksi dilingkungan umum. Apa lagi untuk varian delta ini cara penyebarannya lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya,” urai Haerani

KARAWANG  |  KEDARURATAN Corona Virus Deseas 2019 (COVID – 19) di Indonesia akhir – akhir ini sangat memprihatinkan, baik skala Nasional mau pun beberapa daerah yang berkategori zona merah. Termasuk Jawa Barat (Jabar), beberapa Kabupaten dan Kota menjadi zona merah terparah.

Dalam kurun waktu sepekan terakhir, yaitu periode 21 – 27 Juni 2021 penambahan jumlah positif terus meningkat, dari 10 Kabupaten dan Kota yang masuk zona merah, urutan tertinggi penambahan positif ditempati oleh Kabupaten Karawang. Selain sebagai penyangga Ibu Kota Negara, Kabupaten Karawang juga merupakan salah satu Kabupaten dengan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, terhitung Tahun 2018 saja, luas kawasan industri kurang lebih 1.9000Ha.

Industri di Karawang merupakan salah satu penyumbang klaster yang lumayan tinggi, dalam waktu dekat ini saja ada beberapa pabrik yang sudah dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19 Kabupaten, dikarenakan mereka tidak patuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan Covid. Begitu juga ketika karyawannya banyak terpapar dan positif corona, lambat melaporkan, bahkan tidak melaporkan sama sekali kepada Satgas Desa atau Kelurahan.

Seperti halnya yang dikeluhkan oleh Haerani sebagai Kepala Dusun (Kadus) Ciherang, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Pihaknya menyesalkan ketika mengetahui ada, bahkan banyak karyawan dan jajaran management perusahaan yang positif Covid – 19, tapi tidak menginformasikan kepada Satgas Covid – 19 tingkat Desa.

Berita Lainnya :  TMMD Bukan Kegiatan Yang Dianggap Biasa ,Tetapi Itu Adalah Tugas Operasi Selain Perang

Dikatakannya, sebagai Kepala Dusun saja, dimana untuk wilayah Dusun Ciherang ada beberapa perusahaan yang berada dikawasan industri, ketika ada karyawan perusahaan yang terpapar Covid, diduga masih ada perusahaan yang tidak melakukan laporan kepada Satgas Covid – 19 Desa.

BACA JUGA :
Upacara Ziarah Polres Banjar Polda Jabar Di TMP Kesuma Bangsa Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-75

“Padahal mekanismenya, mereka harus melakukan pelaporan ke Satgas Desa ketika ada karyawannya yang terpapar dan dinyatakan positif Covid – 10. Untuk selanjutnya dikomunikasikan dengan Satgas Covid Kecamatan dan Kabupaten,” jelasnya, Rabu (30/06).

Persoalannya tambah Haerani, ketika sebaran wabah mematikan ini sampai ke lingkungan masyarakat umum, yang paling relot itu kami. Sebab logikanya, bagi karyawan yang terpapar tidak hanya melakukan interaksi dilingkungan pabrik saja.

“Tentu mereka juga melakukan interaksi dilingkungan umum. Apa lagi untuk varian delta ini cara penyebarannya lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya,” urai Haerani.

Lebih lanjut dijelaskan, ketika melakukan kunjungan kepada PT. Fujita Indonesia dalam rangka menengahi persoalan lingkungan mengenai pengelolaan limbah sisa produksi,  pihaknya dan Pemerintah Desa (Pemdes) Wadas, khususnya pak Kepala Desa (Kades) juga merasa kaget, ketika mengetahui salah satu pabrik diwilayah Dusun Ciherang yang berada di Karawang International Industrial City (KIIC), yaitu PT. Fujita Indonesia ada management dan diduga karyawannya banyak yang positif Covid-19

“Masyarakat lingkungan yang terdiri dari Forum Lembaga Desa Wadas, pak Kades dan saya ditolak, karena alasan Covid. Saya menyayangkan, Satgas Covid Desa Wadas mengetahui adanya klaster dilingkungan perusahaan tersebut bukan atas inisiatif laporan pihak perusahaan. Seharusnya management melaporkan secara inisiatif kepada Satgas Covid – 19 Desa Wadas,” sesal Haerani.

Berita Lainnya :  Lomba Menembak pada HUT Bhayangkara ke-76

Ditambahkannya, oleh sebab itu, kami meminta Satgas Covid – 19 Kabupaten segera melakukan Sidak, dan pak Kades juga akan segera mengundang jajaran management atas temuan tersebut. Karena ketentuannya sebagai mana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Coronavirus Disease 2019 dan Surat Edaran Bupati Karawang, perusahaan wajib melapor jika ada pekerjaan yang terpapar maupun dalam penanganan.

“Selain mengatur 50 persen pekerja saat pandemi dalam satu shif, juga harus melaporkan 1×24 jam ketika ada yang terpapar dan bagaimana penanganannya. Sementara PT. Fujita Indonesia tidak melakukan pelaporan terhadap Satgas Covid Desa Wadas. Perusahaan juga harus melaporkan secara berkala tentang informasi penularan dan penanganan Covid – 19. Laporan itu juga wajib dilakukan ke Puskesmas, Dinas Kesehatan termasuk kepada Desa,” terang Haerani.

Kami tertarik lanjutnya, dengan sikap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Karawang yang mengatakan akan merekomendasikan pencabutan Izin operasional dan mobilitas (IOM) bagi 10 perusahaan. Jika demikian? Kami juga meminta agar PT. Fujita termasuk dalam agenda Kadisperindag Karawang itu.

“Karena setelah kami kroscheck ke UPTD Puskesmas Wadas yang kebetulan lokasinya bersebelahan dengan kantor Desa, tidak ada data pelaporan karyawan PT. Fujita Indonesia yang positif Covid – 19,” pungkasnya. ***

banner 1000x300
banner 1000x300