Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Kalau AKD Sudah Terbentuk, LMP Akan Surati Komisi II DPRD Karawang Untuk Panggil PDAM

0
×

Kalau AKD Sudah Terbentuk, LMP Akan Surati Komisi II DPRD Karawang Untuk Panggil PDAM

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

“PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selalu di manjakan oleh Pemkab Karawang, yang setiap Tahunnya di berikan penyertaan modal”

KARAWANG, DI SAAT Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sedang bekerja keras karena kesulitan menggali potensi pendapatan untuk menutupi defisit anggaran Tahun 2020, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terus bekerja keras menggali berbagai macam potensi pendapatan. Malah muncul kabar ada perusahaan plat merah yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

banner 300x600

Sebagaimana tercacat dalam tagihan pajak, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtatarum Karawang memiliki tunggakan PBB sekitar 5 tahun, terhitung dari tahun 1996, tahun 1997, tahun 1998, tahun 2007 dan tahun 2017 lalu.

Tunggakan PBB PDAM Tirta Tarum yang tercatat di Bapenda saat ini Rp. 420.694.642, selama 5 tahun, sedangkan wajib pajak PBB tagihan pertahunnya sebesar 11 Jutaan.

Laskar Merah Putih Markas Cabang (LMP Marcab) Karawang kembali angkat bicara terkait tunggakan pajak PDAM Tirta Tarum Karawang.

“Semua tahu, Pemkab Karawang saat ini sedang di pusingkan dengan defisit anggaran Tahun 2020. Di mana hampir semua potensi pendapatan sedang di genjot oleh TAPD. Eh malah ada perusahaan plat merah yang nunggak PBB. Bukannya bantu Pemda menggali pendapatan, untuk PBB saja malah nunggak,” kata Andri Kurniawan kepada SINFONEWS.com, Senin (12/08)

Padahal jelasnya,  PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selalu di manjakan oleh Pemkab Karawang, yang setiap Tahunnya di berikan penyertaan modal. Seharusnya dapat berkontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi lagi, bahkan untuk yang terakhir kali saja, PDAM mendapat penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar. Kalau pun memang belum dapat menyumbangkan PAD yang signifikan, jangan dong sampai nunggak pajak. Kasihan itu Pemkab Karawang, khususnya TAPD, mereka sedang ngos – ngosan di kejar target untuk menutupi defisit Tahun Anggaran (TA) 2020.

“Adanya masalah ini, kami dari LMP Marcab Karawang, apa bila Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah terbentuk, akan segera melayangkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, meminta di lakukan hearing dengan jajaran management PDAM dan Bapenda,” tuturnya

Karena bagaimana pun, masalah ini tidak bisa lepas dari peran DPRD. Sebab proses penyertaan modal melalui pembahasan dengan DPRD, khususnya Komisi II.

“Ini sungguh sangat ironis, di saat Pemkab Karawang mengalami defisit, PDAM sebagai perusahaan plat merah malah meminta keringanan pajak. Sementara untuk swasta saja di tekankan untuk taat pajak, dan yang nunggak harus segera membayar,” pungkasnya.

Laporan : BangSINFO
Editor    : Ryan S Kahman

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *