KARAWANG-Sinfonews.com
Wakil Bupati Karawang H.Ahmad Zamakhsyari didampingi dari unsur Dinas Lingkungan Hidup, Pol PP, Camat Karawang Timur, serta penggiat lingkungan melakukan sidak ke beberapa Perusahaan yang disinyalir membuang limbahnya cair nya ke aliran Sungai Citarum. PT.Pindo Deli 1 lalu ke PT .Sandang Agung Makmur (SMU), serta ke PT.Fuli Semitex Jaya, yang terletak di Wilayah Kecamatan Karawang Timur, Rabu (09/08).
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati dengan timnya melihat langsung ke lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta mengambil sample untuk diteliti lebih lanjut oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Disamping melakukan peninjauan langsung ke lokasi IPAL, Wabup pun melakukan dialog dengan perwakilan managemen dari ketiga perusahan tersebut.
Wabup beserta Tim meminta kepada tiga perusahaan tersebut untuk membuat Surat Pernyataan yang isinya bersedia untuk memperbaiki sistem IPAL nya paling lambat 3 (tiga) hari kedepan sudah diserahkan ke Pemkab Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup serta tembusan kepada Bupati Karawang.
“Saya harapkan, untuk bisa memperbaiki system IPAL, selambat-lambatnya tiga bulan kedepan,” ujar Wabup yang kerap dipanggil Kang Jimmy
Sidak yang dilakukan Kang Jimmy dan timnya sebagai tindak lanjut dari hasil pengamatan Wabup dengan tim nya beberapa hari lalu, setelah menyelusuri Sungai Citarum dan menemukan beberapa bukti dari pencemaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan perusahaan tersebut, diantaranya
berubahnya warna air Sungai Citarum menjadi Hitam, matinya ikan dan rusaknya ekosistem disekitar muara pembuangan limbah cair dari perusahaan perusahaan tersebut.
Saat di mintai keterangannya Wabup oleh awak media menjelaskan, pada dasarnya Pemkab bukan mau mempersulit pihak swasta yang berada di wilayah Kabupaten Karawang, apalagi mereka telah berkontribusi nyata dalam membantu program Pemkab Karawang dalam hal Tenaga Kerja, tetapi dibalik itu semua dalam hal menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab Kita bersama.
“Kami dari pemerintah meminta agar pihak perusahaan untuk memperbaiki sistem IPAL nya bila tidak sesuai dengan standar, agar Karawang yang sama sama kita cintai ini tetap asri”, jelas Wabup.
Wabup menambahkan untuk perusahaan yang telah membuat Surat Pernyataan tetapi dikemudian hari masih terbukiti tidak memperbaiki Sistem IPAL nya, terpaksa Kami akan menyerahkannya ke Jalur hukum, yakni ke Tim Lingkungan hidup yang terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan dan Dinas Lingkungan Hidup guna proses hukum lebih lanjut. ( Ryaska )