KARAWANG, SINFONEWS. com
“Tim kejaksaan Kota Bekasi merilis kerugian negara mencapai Rp 1,8 Miliar.” Dan menetapkan tiga orang tersangka.
PENGGELEDAHAN Kantor Bulog Karawang oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang didampingi Kejaksaan Karawang merupakan pengembangan kasus penyelewengan penyaluran cadangan beras Pemerintah untuk bencana alam pada tahun 2016 dan 2017.
“Kita memeriksa berkas-berkas yang berkaitan dengan penyaluran beras. Beras yang diselewengkan sebanyak 200 ton, tahun 2016, 100 ton dan tahun 2017 sebanyak 100 ton, “ ujar Siju Kasie Pidsus Kejaksaan Negri Kota Bekasi, Kamis (15/11)
Hasil pemeriksaan, Tim kejaksaan KotaBekasi merilis kerugian negara mencapai Rp 1,8 Miliar. Dan menetapkan tiga orang tersangka.
“Kita sudah tetapkan tiga orang tersangka dan sudah ditahan. Dua PNS dan satu orangnya Tenaga Harian Lepas (THL), inisial tersangka HI,PS dan AD,”katanya
Pantauan dilokasi, tim Kejaksaan Negeri Kota Bekasi masih terus lakukan pengembangan dan lakukan pemeriksaan di kantor Bulog Karawang
Laporan : AepSinfo