KARAWANG, SinfoNews.com
“Kami selaku Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ( LPKRI ) sangat menyangkan atas tindalan kepala desa puspasari yang tidak propesional”. Ucap Riky
Kantor pemerintahan mulai dari tingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten adalah tempat pelayanan masyarakat dalam segala hal, baik pelayanan administrasi maupun keluhan masyarakat itu sendiri.
Namun bagaimana jika sebuah kantor di waktu jam operasional kerja masih kosong tidak ada satu orang pun pegawai Pemerintahan Desa ada di dalam, ketika masyarakat hendak berurusan, itulah yang terjadi di Kantor Desa Puspasari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, terlihat oleh salah seorang Advokat yang hendak menemui kepala desanya, namun tak satupun terlihat ada petugas di desa ini, Selasa (25/09).
Ironisnya kantor Desa ini pada pukul 13.00 Wib masih terlihat kosong melompong, hal ini disayangkan oleh Riky seorang advokat yang sekaligus Ketua DPC LPKRI itu hendak datang ke kantor Desa untuk menemui kepala Desanya karena ada keperluan guna untuk mengurus masalah surat tanah, pintu masuk kantor tertutup dan dikunci, lalu di kroscek melalui kaca jendelan dari luar kantor, masing-masing ruangan dan ruangan tunggu tak terlihat 1 orangpun wujud manusia.
” Pada hari rabu tgl 19 september 2018 kami mendatangi Kepala Desa Puspasari untuk menindak lajuti laporan konsumen yang ingin melakukan akad jual beli atau pembuatan AJB namun ironisnya Kepala Desa Puspa sari malah tidak mementingkan tugas dia sebagai kepala desa”. tutur Riky sebagai Ketua DPC LPKRI kepada medi Sinfo News.com
Lanjut Riki mengatakan, kepala Desa malah mementingkan kepentingan pribadi dan dia tidak mau menyaksikan akad jual yang seharusnya di tandatangani oleh kepala desa.
“Kami selaku Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ( LPKRI ) sangat menyangkan atas tindakan kepala desa puspasari yang tidak propesional”. Ucap Riky dengan nada kesal kepada Media SinfoNews.com
Laporan : DdySinfo