“Himbauan tersebut disampaikan oleh Kapolres dalam mendukung terciptanya suasana yang hikmat dan khusuk selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya IDUL FITRI 1445 H/tahun 2024 diwilayah Hukum Polres Gorontalo”
GORONTALO, SINFONEWS.com | KEPALA Kepolisian Resor Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP mengeluarkan himbauan Kamtibmas selama bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M kepada masyarakat diwilayah Kabupaten Gorontalo.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Kapolres dalam mendukung terciptanya suasana yang hikmat dan khusuk selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya IDUL FITRI 1445 H/tahun 2024 diwilayah Hukum Polres Gorontalo.
Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Gorontalo, Kapolres mengajak agar dapat bersama – sama menjaga Kondusifitas dan tidak melakukan kegiatan yang dapat menganggu situasi keamanan seperti :
- Menyalakan kembang api / mercon / petasan yang dapat menganggu kenyamanan serta dapat membahayakan keselamatan warga.
- Membuat hingar, riuh atau kegaduhan sehingga menganggu ketentraman pelaksanaan waktu ibadah selama Bulan Suci Ramadhan terutama saat ibadah Sholat Taraweh dan menjelang Sahur.
- Menjual, mengkonsumsi ataupun mengedarkan minuman keras / narkoba ataupun membuka tempat tempat hiburan (kafe, tempat karaoke dan tempat-tempat terlarang lainnya).
- Melakukan balapan liar, tawuran, bermain bola di jalan raya ataupun konvoi terutama saat malam hari/ waktu subuh menjelang sahur ataupun kegiatan- kegiatan yang dapat mengganggu arus lalu lintas serta memicu terjadinya konflik perorangan ataupun kelompok.
- Membawa atau menguasai benda / senjata tajam (panah, parang, tombak, keris, belati/ pisau atau benda tajam lainnya), Senjata Api illegal atau bahan peledak yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain dalam beraktiftas sehari – hari di jalan umum, pemukiman, pertokoan/ pasar, serta tempat-tempat umum lainnya.
BACA JUGA : Di Kabupaten ini Tahun 2028 Akan Dibangun Bandara International Terbesar di Indonesia
Lebih Lanjut, Kapolres Gorontalo menegaskan Bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perudang – undangan, bilamana menemukan adanya tindakan sebagaimana dimaksud tersebut diatas.
Terkahir, Kapolres mengingatkan kepada warga agar untuk tetap bersikap waspada, terlebih adanya tindak pidana 3 C (Curat, Curas dan Curanmor) dengan memastikan keamanan barang-barang yang dimiliki. ***