Pewarta : SUPRIATNO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Polres Karawang menjerat pelaku penganiayaan berencana AD dengan pasal 351 ayat (2 )atau pasal 354 ayat(1) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”
KARAWANG | POLRES Karawang Polda Jabar Rabu pagi menggelar Pers Conference pengungkapan pelaku penyiram cairan kimia ke wajah guru SMKN 2 Karawang, Eli Chuherli (56) di Kampung Kalipandan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Rabu 12 Juli 2023.
Kapolres Karawang AKBP. Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi menyebut, pelaku penganiayaan berencana AD ditangkap di wilayah kecamatan Telukjambe Timur.
Kepada penyidik polres Karawang AD mengaku , dia melakukan aksi jahatnya terpicu oleh rasa sakit hatinya akibat diberhentikan oleh korban dari organisasi bisnis travel yang menjadi ladang usahanya.
“Pada sebelumnya, diantara pelaku dan korban terjalin usaha travel mobil, pelaku mengaku dia sakit hati karena dikeluarkan dari organisasi travelnya oleh korban,” ungkap AKP.Arief Bastomi.
AD, melakukan tindak pidana penganiayaan secara berencana. Aksi nekadnya adalah kali kedua dilakukannya, usai niat jahat dilakukan pertamanya gagal, karena saat itu korbannya tak berada di rumahnya.
AKP. Arief menjelaskan, niat jahat AD diawalinya hari Senin (22/07-2023) AD membeli bahan kimia dari sebuah toko kimia di bilangan pasar Johar Karawang. Usai mendapatkan barang dicarinya, tanpa lagi berpikir lama, pelaku lalu merencanakan aksi jahatnya untuk melukai korban.
Dalam perjalanan aksi jahat pertamanya, pelaku AD mendatangi rumah korban, namun korban saat itu tak ada di rumahnya hingga AD pun balik lagi ke rumahnya.
Tak puas dengan kegagalan niat jahatnya, esok harinya ,AD kembali menyatroni rumah korban, dan rupanya hari itu merupakan hari naas bagi guru Eli.
Pelaku AD melihat, korban, saat itu ada dirumahnya, dan seketika AD berhenti kemudian memarkirkan sepeda motor tunggangannya di gang samping rumah korban dengan posisi arah kendaraan menuju keluar.
Sesaat kemudian, nampak diantara korban dan pelaku mengobrol, namun siapa sangka kemudian tiba -tiba pelaku AD menyiramkan cairan diduga kuat air keras ke wajah korban hingga korban berteriak kesakitan meminta pertolongan tetangganya. Usai melakukan aksi jahatnya, AD langsung tinggalkan rumah korbannya.
Ditengah penderitaannya, oleh warga setempat korban saat itu langsung dilarikan ke rumah sakit guna mendapat penanganan medis.
“Selama dalam pengejaran polisi, pelaku selalu berpindah – pindah tempat, dan, alhamdulillah kemarin malam, pelaku berhasil kami tangkap ditempat persembunyiannya di wilayah kecamatan Telukjambe,” kata Arief Bastomi.
Polres Karawang menjerat pelaku penganiayaan berencana AD dengan pasal 351 ayat (2 )atau pasal 354 ayat(1) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***