“Padahal akui saja bahwa yang membagikan 10 paket proyek tersebut dirinya sendiri, sebelum kami melaporkan persoalan ini ke pihak penegak hukum,” tutur Andri.
SINFONEWS.com, KARAWANG | TIDAK masuk akal kalau saja Karisman, yang hanya merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Pendidikan (Disdik) Karawang, memiliki keleluasaan membagikan 10 paket pekerjaan dilingkungan pada Bidang Pemuda dan Olah Raga (PO) Disdik Karawang.
Hal tersebut dikemukakan oleh Andri Kurniawan, salah seorang aktivis yang kerap kali menyoroti dan mengkritisi berbagai macam persoalan pemerintahan, hukum dan politik.
“Menurut saya tidak lah masuk akal, kalau seorang THL atau honorer sampai memiliki keleluasaan membagikan paket pekerjaan terhadap kontraktor sebagai pelaksana kegiatan, dan itu semua tidak mungkin dilakukan oleh Karisman, sesuai tudingan Heri Kabidpora Karawang,” ucap Andri. Jum’at 26 April 2024.
Andri menerangkan, kalau saja Heri tidak benar dalam menyampaikan hal tersebut, berarti mengorbankan anak buahnya sendiri, dan seolah – olah dirinya memang cuci tangan.
“Menurut saya jangan menjadikan anak buah sebagai tumbal bagi keselamatan dirinya, yang diduga sudah membagikan paket proyek,” terangnya.
Lebih lanjut lagi Andri, menambahkan bahwa dirinya akan tetap melakukan langkah hukum dengan cara melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar terungkap kebenaran yang sesungguhnya pada Bidang PO Disdik Karawang.
“Karena ternyata setelah ditelusuri lebih jauh, pasca ditinggalkan pensiun oleh Kabid PO sebelumnya, ternyata Heri lah yang menjadi Pltnya,” tandasnya.
BACA JUGA : Peringatan Hari Kesiapsiagaan Dan Penanggulangan Bencana, Diwarnai Pemukulan Kentongan
Menurutnya, tentu dari mulai penyusunan anggaran, hingga tersajinya anggaran untuk direalisasikan, Heri yang memiliki kewenangan. Karena fungsi Plt dengan definitif, tidak jauh berbeda.
“Padahal akui saja bahwa yang membagikan 10 paket proyek tersebut dirinya sendiri, sebelum kami melaporkan persoalan ini ke pihak penegak hukum,” tutur Andri.
Sebab menurutnya seorang THL sangat lah mustahil bisa membagikan paket proyek, tanpa adanya perintah dari pimpinannya. Karena didalam kontrak yang disebut dengan Surat Perintah Kerja (SPK) saja yang melegitimasi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Biasanya PPK itu Kabid yang bersangkutan, ya meski pun bisa saja diambil alih langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) atau pejabat lainnya yang memenuhi kriteria,” pungkasnya.***