“Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi di Pohuwato kami masyarakat meminta agar melakukan penyidikan kembali atas kasus korupsi bantuan sosial di Popayato Timur dan mendalami peran kades Bunto” tegas Kasmat
POHUWATO | BERDASARAKAN perhitungan keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bantuan sosial tunai di desa bunto periode november 2020 sampai dengan 2021 adalah sebesar tiga ratus lima juta tujuh ratus ribu rupiah yang tidak tersalurkan ke penerima manfaat
“Jadi berdasarkan hasil audit atas kerugian negara periode november 2020 sampai juni 2021 bahwa dana bantuan di desa bunto 305.700.000.00 yang tidak tersalurkan ke penerima manfaat” terang Kasmat
Sementara itu dana bantuan yang di titipkan sejumlah 403.200.000.00 namun yang di salurkan ke penerima manfaat hanya 97.500.000.00
“Di sini ada penyalagunaan wewenang dan ke turut sertaan sehingga kemudian menyebabkan kerugian negara, tapi yang parah kades bunto tersebut belum tersentuh oleh hukum tidak ada sanksi tegas buat dia, padahal dialah yang kami lapor di polres tapi malah yang lain jadi terpidana,” tambahnya
Tidak hanya itu Kasmat juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk segera melakukan penyidikan kembali untuk mendalami peran kades dalam penyaluran bantuan sosial tersebut
“Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi di Pohuwato kami masyarakat meminta agar melakukan penyidikan kembali atas kasus korupsi bantuan sosial di Popayato Timur dan mendalami peran kades Bunto” tegas Kasmat
Kasmat juga menyebut bahwa semua rangkaian proses dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan di Polres ada yang aneh
“Yang kita lapor Kades Bunto kemudian yang tersangka dan terpidana saat ini TKSK sama kantor pos” pungkasnya. ***