Pewarta : RUDI ‘BOY’ RUSYANA | Editor : RYAN S KAHMAN
“Restorative Justice yang intinya nanti para Jaksa hadir ditengah-tengah masyarakat memberikan rasa keadilan dengan cara mempertemukan baik tersangka maupun korban, sehingga mereka dengan ikhlas saling memaafkan, sehingga tidak sampai proses pengadilan,” kata Yunan.
PURWAKARTA | KEADILAN Restoratif (Restorative Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat sejumlah syarat dalam menerapkan Asas Keadilan Restoratif dalam suatu Kasus Pidana Umum.
Dalam konteks Kabupaten Purwakarta, penjabaran keadilan restoratif tersebut dapat diimplementasikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 70A Tahun 2015 Tentang Desa Berbudaya, yang mengatur tentang pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berbasis budaya lokal dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa yang berbasis budaya lokal.