• Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 21, 2022
  • Login
  • Home
  • Covid
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Jendela Pariwisata
  • International
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Kabar Desa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Tokoh
  • Olahraga
  • Otomotif
No Result
View All Result
Sinfo News
Advertisement
  • Home
  • Covid
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Jendela Pariwisata
  • International
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Kabar Desa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Tokoh
  • Olahraga
  • Otomotif
No Result
View All Result
Sinfo News
No Result
View All Result
Home Nasional

Kebebasan Pers Mulai Dipasung Dengan Dalih “Terdaftar”

Redaksi Sinfonews by Redaksi Sinfonews
8 November 2017
in Nasional
0
Kebebasan Pers Mulai Dipasung Dengan Dalih “Terdaftar”
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Bagikan Berita

JAKARTA- Sinfonews.com

Belakangan ini ada sejumlah instansi dan lembaga pemerintahan memasang pengumuman “Media Yang Tidak Terdaftar di Dewan Pers Dilarang Ikut Kegiatan”. Sebuah kebijakan diskriminatif, aneh dan tidak masuk akal. Sejak kapan Dewan Pers menjadi lembaga penerbit perijinan perusahaan media? Sejak kapan Dewan Pers mengurusi dapur media

Menjadi aneh karena tidak ada dasar hukumnya Dewan Pers mempublish bahwa “Media ini Terdaftar”di mereka dan bisa diterima instansi pemerintah. Yang tidak terdaftar maka tidak bisa diterima lembaga pemerintah, meskipun media tersebut menyebarkan berita yang informatif dan menyejukkan. Asal tidak terdaftar di Dewan Pers maka dia bukan media.

Lantas apakah Facebook bukan media? disana ada informasi dan dibaca ribuan orang. Apakah Youtube dan Instagram bukan media massa atau media informasi padahal disana banyak tersebar berita dan informasi kepada masyarakat. Apakah BBC News, CNN, Bloomberg, Reuters, News Channel Asia bukan media yang terdaftar di Dewan Pers? Padahal dengan mudah kita akses dan baca dan bahkan dibaca ribuan orang Indonesia. Cukup lucu sekali.

Didalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak mengatur satu pun pasal mengenai Dewan Pers sebagai lembaga penentu ijin sebuah perusahaan media dengan dalih istilah atau kata-kata baru “Terdaftar”. Kalaupun Dewan Pers mengeluarkan Surat atau Peraturan Dewan Pers sifatnya tidak boleh mengikat kecuali UU mengatur dalam pasalnya membolehkan Dewan Pers mengatur media.

Ini yang harus dipahami agar hukum kita tidak ditafsirkan secara luas dan semau gue oleh pihak atau kelompok tertentu untuk kepentingan tertentu dengan membuat “aturan baru’ sesuka hatinya.

Dalam UU Pers, posisi Dewan Pers adalah wadah yang menaungi organisasi pers seperti PWI, AJI, dan IJTI. Artinya lembaga ini berwenang mengatur dan melindungi kepentingan kode etik organisasi yang dinaunginya. Menjadikan marwah pers dan profesi jurnalis terhormat di mata masyarakat dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas sang jurnalis.

Sedangkan ranah perijinan perusahaan media adanya di pemerintahan. Media Penyiaran seperti Televisi diatur dalam UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Media Online, media digital dan media sosial diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.

Pemerintah bisa punya kewenangan menerbitkan ijin perusahaan media tapi dengan syarat, UU atau Peraturan Pemerintah mengamanahkan atau mengaturnya. Bukan berdasarkan atas kepentingan sekelompok tertentu, dan harus disosialisasikan.

Menyatakan “media terdaftar” atau menjustifikasi keabsahan keberadaan media bukan ranahnya Dewan Pers. Karena media memiliki definisi yang luas. Dan tiap karakter media telah diatur dalam UU yang mengaturnya, mulai dari media televisi dan radio, media online atau digital bahkan media cetak. Sementara menurut UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, posisi Dewan Pers sebagai wadah tunggal induk dari organisasi pers maka ia punya kewajiban dan tugas melindungi profesi pers dari pelanggaran kode etik jurnalis.

Sehingga langkah yang dilakukan Dewan Pers belakangan dengan dalih “Mendaftar” media massa, sebagai langkah yang keliru. Pendataan media dan perijinan media dilakukan pemerintah atau negara. Seperti misalkan bisnis media penyiaran, ijin atau Surat Ijin Usaha Penyiarannya dikeluarkan Menkominfo bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ijin SIUP ini dikeluarkan sah karena diatur dalam UU Penyiaran.

Nah sekarang Dewan Pers juga ingin melakukan pendataan yang konotasinya mirip “Perijinan” karena mempunyai dampak sosial dan dampak hukum. Apakah kebijakan ini dibenarkan?

Sejak kapan Dewan Pers jadi lembaga negara yang mengurusi perijinan media massa dengan istilah baru “Terdaftar”.

Sejak kapan Dewan Pers mengurusi bisnis atau eksistensi media online yang keberadaan media online ada dalam ranah pengaturan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan lembaga Dewan Pers tidak pernah ada dan dicantumkan dalam pasal undang-undang tersebut ?

Apa dasar hukumnya Dewan Pers menyatakan media itu “Terdaftar” ? Mungkin kedepan akan ada status “Diakui” atau “Disamakan” mirip status lembaga pendidikan.

Apakah ada Undang-Undang yang mengatur secara tersirat bahwa ijin media wajib “Terdaftar” di Dewan Pers?

Jika muncul kasus subyek hukum yang merasa difitnah oleh media kemudian mengadukan dan mempidanakan media Online dengan menggunakan UU ITE, apakah UU ITE mencantumkan Dewan Pers dan apakah Dewan Pers bisa melindungi media tersebut dari jeratan hukum ITE? Karena percepatan revolusi teknologi informasi demikian cepatnya dan hukum kita telat mengaturnya.

Sejak kapan Dewan Pers jadi “Departemen Penerangan” gaya baru. Siapa yang menjustifikasi?

Jika kemudian isu “Media yang Terdaftar” di Dewan Pers ini dijadikan acuan atau pedoman institusi atau lembaga pemerintah untuk menerima media tersebut dan men’cuekin” media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, kita akan kembali ke era Orba.

Dimana media dipasung dengan dalih “Terdaftar”. Sebuah cara atau bentuk lain dari “SIUPP” di era Orba untuk memasung kebebasan media berekspresi. Hanya saja “pembatasan” media ini merupakan produk dari Dewan Pers yang sebenarnya secara hukum lemah.

Kacau hukum di negara ini kalau Dewan Pers tiba-tiba ikut mengatur bisnis media dengan dalih “Terdaftar” untuk menciptakan “SIUPP” gara baru di era digitalisasi. Bagaimana dengan info2 di FB dan medsos oleh jurnalis2 relawan dan dadakan yang infonya lebih cepat dan dibaca ribuan orang?

Apakah Dewan Pers juga akan mengatur munculnya jurnalis relawan (citizen journalis)

Jurnalis dadakan dan relawan di medsos bekerja atas dasar suka rela, tidak menerima bayaran atau upah UMR. Jurnalis yang tidak punya kepentingan apapun kecuali memberikan informasi ke publik melalui FB, twiter, instagram atau apapun produk media sosial.

Jurnalis yang tidak menghamba dengan perusahaan media yang dengan kekuatan modalnya mampu mendikte berita dan para jurnalisnya.

Justru produk berita dari jurnalis relawan ini sering menjadi trending topik dan viral disimak ribuan pembaca. Sering kasus penganiayaan anak dibawah umur atau kekerasan di sekolah berhasil diungkap oleh para jurnalis relawan ini.

Mereka tidak dibayar atau digaji perusahaan media pers dengan upah UMR, tidak membuat produk berita dari liputan jumpa pers yang mohon maaf sering disiapkan uang transport oleh penyelenggara jumpa pers atau narasumber.

Juga tidak membuat berita berdasarkan pesanan pemilik media atau pembatasan oleh pemilik media untuk kepentingan bisnis dan politik pemilik media.

Para jurnalis dadakan dan relawan ini justru memiliki ritme kebebasan pers yang seutuhnya dan sebenar-benarnya. Mereka justru punya ruang yang sangat luas untuk menjalankan tugas jurnalistik menciptakan peran pers yang berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Mereka berkali-kali mampu mengungkap fenomena sosial yang ada di masyarakat yang kemudian menjadi viral dan trending topik.

Lihat saja pada liputan video para jurnalis relawan yang menyebar secara massif di berbagai ruang medsos dan dibaca ribuan netizen mengalahkan media mainstream. Beritanya bahkan viral. Ada juga berita video menyajikan berita pengendara motor panik dan berhamburan keluar dari jalur busway ketika dicepat Polisi Lantas. Ini fenomena menarik sebuah berita dari sisi lain dari sebuah kebijakan pemerintah soal operasi Zebra yang digelar kepolisian.

Berita yang sarat dengan fenomena sosial dan kontrol sosial inilah yang belakangan sudah mulai meredup dimainkan oleh media “Yang Terdaftar” tadi. Sehingga kini masyarakat lebih tertarik dengan suguhan produk berita oleh jurnalis dadakan atau relawan. (Berbagai Sumber)


Bagikan Berita
Tags: dalihdengandipasungkebebasanmulaipersterdaftar
Previous Post

DPRD Kab. Bekasi Bersitegang Dengan Satpol PP Terkait 9 THM Di Cikarang Ditutup

Next Post

PBNP Jangan Membenani Rakyat dan Harus Optimalkan Pendapatan SDA

Redaksi Sinfonews

Redaksi Sinfonews

Next Post
PBNP Jangan Membenani Rakyat dan Harus Optimalkan Pendapatan SDA

PBNP Jangan Membenani Rakyat dan Harus Optimalkan Pendapatan SDA

Comment

SINFO TV

https://youtu.be/jH7TgZiSq7Y
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinda Prana Kurniawan, Ketua XTC Indonesia Kabupaten Karawang@2021SINFONEWS.com

Buntut Penyerangan ke Kantor DPP LSM NKRI, Ketua XTC Indonesia Karawang Angkat Bicara

14 Juni 2021
Jangan Salah Pilih, ZAWA SKIN CARE Yang Aman Untuk Kulit

Jangan Salah Pilih, ZAWA SKIN CARE Yang Aman Untuk Kulit

29 September 2019
Curhatan, Sang Mantan Kembali Sindir Cellica di Deklarasi Yessi-Adly

Curhatan, Sang Mantan Kembali Sindir Cellica di Deklarasi Yessi-Adly

4 September 2020
dr. Fitra juru bicara tim gugus percepatan penanganan covid-19 Karawang

Wilayah Karawang Hampir 80 Persen  Sudah Terpapar Covid-19

8 Juli 2021
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat menerima penghargaan dari Kapolda Jabar@2022SINFONEWS.com

Raih Penghargaan Dari Kapolda Jabar, Kapolres : Terima kasih seluruh Masyarakat Karawang

0
Sekapur Sirih Dari Redaksi

Sekapur Sirih Dari Redaksi

0
Mantapkan Koalisi, PDIP dan Golkar Jabar Gelar Pertemuan

Mantapkan Koalisi, PDIP dan Golkar Jabar Gelar Pertemuan

0
Karakter Budaya Masyarakat Perkuat Sektor Pariwisata

Karakter Budaya Masyarakat Perkuat Sektor Pariwisata

0
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat menerima penghargaan dari Kapolda Jabar@2022SINFONEWS.com

Raih Penghargaan Dari Kapolda Jabar, Kapolres : Terima kasih seluruh Masyarakat Karawang

20 Mei 2022
Bupati Cellica saat lantik 21 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Karawang @2022SINFONEWS.com

21 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Karawang Dilantik Bupati Cellica

20 Mei 2022
Ketua Umum PB ISSI Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo@2022SINFONEWS.com

Parade Kemenangan Bareng Atlet Sepeda SEA Games Bakal di Gelar PB ISSI

20 Mei 2022
Subkoordinator Kelompok Sub-Substansi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, apt. Eka Muthia Sari, S.Farm.@2022SINFONEWS.com

Diduga Tidak Miliki Ijin Operasi, Subkoor Kefarmasian Dinkes Karawang Angkat Bicara Terkait Apotik Deudeuh

20 Mei 2022

Recent News

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat menerima penghargaan dari Kapolda Jabar@2022SINFONEWS.com

Raih Penghargaan Dari Kapolda Jabar, Kapolres : Terima kasih seluruh Masyarakat Karawang

20 Mei 2022
Bupati Cellica saat lantik 21 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Karawang @2022SINFONEWS.com

21 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Karawang Dilantik Bupati Cellica

20 Mei 2022
Ketua Umum PB ISSI Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo@2022SINFONEWS.com

Parade Kemenangan Bareng Atlet Sepeda SEA Games Bakal di Gelar PB ISSI

20 Mei 2022
Subkoordinator Kelompok Sub-Substansi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, apt. Eka Muthia Sari, S.Farm.@2022SINFONEWS.com

Diduga Tidak Miliki Ijin Operasi, Subkoor Kefarmasian Dinkes Karawang Angkat Bicara Terkait Apotik Deudeuh

20 Mei 2022
Sinfo News

SINFONEWS.com menjadi portal berita berkembang yang memiliki beberapa kategori berita diantaranya politik, pemerintahan, hukum, kriminal metropolitan, gaya hidup, ekonomi, bisnis, otomotif, entertainment, komunitas, sport, kuliner, teknologi, orang pinggiran dan pendidikan

  • Contact
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Daftar Isi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

copyright@2017 www.sinfonews.com.All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Covid
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Jendela Pariwisata
  • International
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Kabar Desa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Tokoh
  • Olahraga
  • Otomotif

copyright@2017 www.sinfonews.com.All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Jangan Copas Boss,,Dosa!!