Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Kedapatan Bawa 48 Paket Sabu Siap Edar, Dua Pria di Purwakarta diringkus Polisi

22
×

Kedapatan Bawa 48 Paket Sabu Siap Edar, Dua Pria di Purwakarta diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua Pria yang digelandang Satres Narkoba Polres Purwakarta@2025SINFONEWS.com
Dua Pria yang digelandang Satres Narkoba Polres Purwakarta@2025SINFONEWS.com
banner 300x250

“Petugas menemukan barang bukti berupa 48 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,88 gram, yang disimpan dalam sebuah bungkus bekas kopi. Serta mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah isolasi warna hitam bekas pakai sebuah lakban alumunium bekas pakai serta dua unit handphone,” imbuhnya

PURWAKARTA | SATUAN Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta menangkap dua pria yakni IN (37) dan R (38) pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 48 paket sabu.

Diketahui, IN tercatat sebagai warga Desa Maracang kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta dan R tercatat sebagai warga Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Kedua pelaku diamankan pada, Rabu, 5 Februari 2025. Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda. Pelaku IN diamankan di sekitar Jalan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta dan Pelaku R diamankan di wilayah Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta,” ucap Yudi, Pada Selasa, 11 Februari 2025.

Berita Lainnya :  Bawa Narkoba, ASN di Bandung dicopot Jabatannya

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, pihaknya menemukan barang bukti 48 paket sabu. Paket barang haram itu disimpan dalam bungkus bekas kopi Kapal Api.

“Petugas menemukan barang bukti berupa 48 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,88 gram, yang disimpan dalam sebuah bungkus bekas kopi. Serta mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah isolasi warna hitam bekas pakai sebuah lakban alumunium bekas pakai serta dua unit handphone,” imbuhnya.

Yudi menambahkan, para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tegasnya.

Berita Lainnya :  Langgar Perwali No.74/2015, Aldi : Desak Pemkot Bogor Tindak Tegas Cafe Club19

Yudi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami sangat membutuhkan peran serta masyarakat Purwakarta untuk mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini salah satunya memberikan informasi. Bagi pemakai, sadarlah akan bahaya narkoba dan anda merupakan masa depan bangsa,” imbau Yudi. ***

banner 1000x300
banner 1000x300