Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Kejari Karawang Dikepung Massa, Tangguhkan Tiga Tersangka Yang Diduga Penyerobotan Tanah

7
×

Kejari Karawang Dikepung Massa, Tangguhkan Tiga Tersangka Yang Diduga Penyerobotan Tanah

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

KARAWANG-Sinfonews.com

Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, menangguhkan penahanan Kepala Desa (Kades) Tanjungsari dan Ketua Dewan Kemakmuran (DKM) Masjid Al-Mukarromah yang terkait dengan kasus dugaan pemalsuan tanah wakaf, akhirnya bisa menghirup udara. Pasalnya Kejaksaan Negeri Karawang menangguhkan penahannya.

Dikabarkan,  Penangguhan penahanan itu dilakukan setelah ratusan warga beserta LSM dan Ormas melakukan aksi dan mendesak Kejari segera membebaskan Kades Tanjungsari dan Ketua DKM Al-Mukarromah beserta seorang warga pemilik tanah wakaf.

“Saya memerintahkan Kasi Pidum untuk membuat surat penangguhan penahanan,” kata Kepala Kejari Karawang Sukardi, kepada awak media Senin (06/11)

Menurut Sukardi, pihaknya melakukan penahanan dan dalam menangani kasus tersebut tidak melihat latarbelakang seseorang yang diduga terlibat.Dalam kasus tersebut, pihak Kejari Karawang menahan Ketua DKM Al-Mukarommah Desa Tanjungsari Kecamatan Cilebar, Anom Suganda, juga menahan Kepala Desa Tanjungsari Wawan dan pemilik lahan wakaf Otih atas laporan Nurlela Margaret.
Sementara itu, Ketua LSM Lodaya Nace Permana dalam dialog dengan pihak Kejari Karawang menyatakan.

Berita Lainnya :  Pasutri Lansia di Bandung Barat Kena Tipu, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

“Saya pribadi bersama sejumlah Ketua LSM dan Ormas lainnya siap menjadi jaminan agar Ketua DKM beserta tersangka lainnya dibebaskan,”

Nace menambahkan, sesuai penjelasan masyarakat, pihak DKM membeli tanah wakaf dengan hasil patungan masyarakat desa. Tetapi beberapa tahun kemudian ada seseorang warga luar daerah yang mengaku kalau tanah itu miliknya.

“Orang luar daerah itu lalu melaporkan pihak DKM Al-Mukarromah ke polisi atas dasar tuduhan penyerobotan tanah,” kata dia..

Setelah melihat kelengkapan dan keakuratan data-data tersebut sesuai dengan keadaan di lapangan, akhirnya proses hukum pun ditunda. Tetapi, tak selang beberapa lama kemudian ada surat panggilan kembali. Bukti yang dikumpulkan di antaranya sertifikat wakaf, akta jual beli dan kwitansi jual beli.

“Selanjutnya, yang bersangkutan (Anom Suganda) ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen,” jelas Nace

Berita Lainnya :  ‘2 Minggu Tidak Dipenuhi’ Gabungan LSM Dan Ormas Ancam Seruduk Kembali PT.IPPI

Menurut penjelasan pengacara Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Karawang, Johnson Panjaitan,kepada awak media menyatakan penangguhan penahanan itu tidak akan menghentikan proses hukum.
Pihaknya siap mengawal kasus tersebut. Karena dalam penanganan kasus itu, ada beberapa kejanggalan.

“Salah satunya,  pihak Kejari tidak pernah memanggil seluruh pihak yang berperkara dalam kasus tersebut. Tapi sudah memutuskan tersangka-nya,” pungkas Johnson Panjaitan (RyaSKa)

banner 1000x300
banner 1000x300