Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

3
×

Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

Pewarta : ARINI YANTIMALA I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada publik bahwa keberadaan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dilakukan pemusnahan,” ujar Rohayatie

SINFONEWS.com, KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Karawang memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dengan cara dibakar, dipusatkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis, (19/12), disaksikan Bupati Karawang, unsur Forkopimda Karawang, Kepala Kalapas Karawang, Kepala BNNK Karawang, dan Kepala Pengadilan.

Dalam sambutan singkatnya, Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana menyampaikan, dengan dimusnahkanya barang bukti ini sangat penting agar masyarakat memahaminya tentang penegakan hukum di Kabupaten Karawang. Semakin banyak kasus yang diungkap harus berbanding tegak lurus dengan peningkatan kinerja.

 “Kami berharap media juga turut membantu mengungkap berbagai kasus kejahatan,” ucap bupati.

Berita Lainnya :  Dugaan Korupsi Dinas Pertanian,LMP Karawang Beri Dukungan Moral Kepada Kejari Karawang

Sementara itu, Kajari Karawang, Rohayatie mengatakan pemusnahan barang bukti itu untuk menjalankan tertib administrasi.

“Sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada publik bahwa keberadaan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dilakukan pemusnahan,” ujar Rohayatie

Ditambahkannya, Pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya, Narkotika jenis ganja dari tahun 2018 sampai dengan bulan Juli 2019 dengan jumlah perkara sebanyak 32 perkara dengan total berat 3,479,275 KG, Narkotika jenis sabu sabu jumlah perkara sebanyak 165 perkara dengan total berat seluruhnya 223,91038 gram dan Obat obatan terlarang dari berbagai jenis dengan jumlah perkara sebanyak 31 perkara sebanyak 70.023 butir.

Kosmetik berbahaya dengan jumlah satu perkara sebanyak satu Drum Cream K1. Miras oplosan dengan jumlah satu perkara sebanyak 168 bungkus plastik miras.

“Tujuanya agar barang bukti itu tidak dapat dimanfaatkan lagi,” katanya. (***)

banner 1000x300
banner 1000x300