Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Kembali Zona Merah, Disdukcapil Kabupaten Karawang Berlakukan Jam Kerja Sampai Pukul 12 Siang

15
×

Kembali Zona Merah, Disdukcapil Kabupaten Karawang Berlakukan Jam Kerja Sampai Pukul 12 Siang

Sebarkan artikel ini
Kasi Identitas Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Abdul Majid@2021SINFONEWS.com
Kasi Identitas Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Abdul Majid@2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : NOERAJAT  |  Editor : RYAN S KAHMAN

“Bagi warga yang belum bisa mendapatkan pelayanan reguler sampai pukul 12.00 WIB, bisa mengakses layanan secara online melalui aplikasi e-dukcapil,” ujar Abdul Majid

KARAWANG  |  DISDUKCAPIL Kabupaten Karawang kembali kurangi jam kerja, hal tersebut dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.

Melalui kasi Identitas Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Abdul Majid dikatakannya, pelayanan Disdukcapil tetap berjalan. Namun saat ini lebih mengutamakan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19, serta ada batasan-batasan yang berlaku. Misalnya saja mengenai jam pelayanan.

“Untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan covid 19 Disdukcapil Kabupaten Karawang sebagai OPD yang melayani dokumen kependudukan, yang merupakan hak dari masyarakat untuk mendapatkannya sehubungan dengan hal tersebut dinas kependudukan melakukan antisipasi dengan mengurangi waktu operasional pelayanan tatap muka dari jam 7.45 sd jam 12.00 siang,” paparnya Rabu (30/06)

Berita Lainnya :  Pemda Karawang Terima Bantuan Alkes Covid-19 dan Sembako dari PT. Ajinomoto dan PT. Yamaha

BACA JUGA :
Kadus Ciherang Sesalkan Masih Ada Perusahaan Yang Tak Lapor Ke Satgas Covid Desa Saat Karyawannya Terpapar

Lebih lanjut, Abdul Majid mengatakan bagi warga yang belum bisa mendapatkan pelayanan reguler sampai pukul 12.00 WIB, bisa mengakses layanan secara online melalui aplikasi e-dukcapil.

“Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan reguler, disdukcatpil telah menyiapkan aplikasi E Dukcatpil untuk bisa digunakan oleh masyarakat beberapa layanan seperti permohonan KTP el, Kartu Keluarga, akte lahir, pindah datang.  Balai konsul itu bisa digunakan oleh masyarakat dengan tidak perlu datang ke dinas nanti akan di diinformasikan oleh petugas kami dengan waktu yang tidak terlalu lama.  Bahwa dokumen sudah selesai untuk kartu keluarga akan di kirimkan melalui PDF ke nomor telpon yang bersangkutan untuk di cetak mandiri,” tambahnya

Berita Lainnya :  PW SNNU Jabar Dilantik,  Muslim Hapidz : Semoga Jadi Penyambung Lidah Nelayan Nu Jawa Barat

Dalam penataan tugas pun, bagi petugas yang melayani layanan regular di Disdukcapil, setelah pukul 12.00 WIB, akan bertugas untuk verifikasi layanan online. Dirinya menghimbau kepada masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan bisa  menggunakan aplikasi e-dukcapil.

“Jadi untuk layanan memang lebih menitikberatkan pada layanan online. Ini untuk meminimalkan pertemuan langsung, oleh karena itu disdukcatpil menghimbau kepada masyarakat agar tidak datang ke dinas cukup menggunakan aplikasi e dukcatpil, pendaftaran dokumen kependudukan bisa dari rumah,” pungkasnya.***

banner 1000x300
banner 1000x300