Pewarta : RUDI ‘BOY’ RUSYANA | Editor : RYAN S KAHMAN
“Pengendalian inflasi di tingkat Kabupaten Purwakarta merupakan penjabaran dari Keputusan Presiden nomor 23 tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi dan Peraturan Menteri Perekonomian nomor 10 tahun 2017 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota”
PURWAKARTA | PEMERINTAH Daerah di seluruh wilayah Indonesia harus terus melakukan upaya-upaya untuk mengendalikan laju inflasi. Angka inflasi nasional merupakan agregat kinerja dari pemerintah pusat dan daerah. Jika semua Pemda bisa mengendalikan inflasi daerah masing-masing, otomatis angka inflasi nasional juga akan bisa dikendalikan.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara virtual, Senin, 24 Oktober 2022. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bersama unsur Forkopimda tampak hadir mengikuti agenda tersebut di Aula Janaka, Komplek Perkantoran Setda Purwakarta.
Dalam rakor tersebut jajaran setiap pemerintah daerah diminta melakukan langkah detail dalam mengendalikan inflasi, mulai dari krisis pangan global dan dampak perekonomian global perang Rusia-Ukraina. Sebagai tidak lanjut arahan dari Presiden RI, Mendagri menyebut kunci penanganan Inflasi Indonesia mesti serempak seperti penanganan Covid-19.
“Langkah-langkah detail tersebut dapat dilakukan Pemda dengan melibatkan BPS dan BI di daerahnya masing-masing. Ini dilakukan dengan melihat angka inflasi secara detail, termasuk faktor penyumbang kenaikannya, dari data tersebut kemudian pemda dapat mencari inovasi penyelesaian atas kenaikan tersebut,” kata Tito Karnavian.