Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Parlementaria

Kemenkumham Tolak Kepengurusan Versi KLB, Demokrat Kabupaten Bekasi Panjatkan Syukur

0
×

Kemenkumham Tolak Kepengurusan Versi KLB, Demokrat Kabupaten Bekasi Panjatkan Syukur

Sebarkan artikel ini
Lambang Partai Demokrat @2021SINFONEWS.com
Lambang Partai Demokrat @2021SINFONEWS.com
banner 325x300

Laporan : REDAKSI  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Konflik ini cukup mengganggu kami menjalankan program partai, karena ini sudah selesai maka saya ajak semua kader untuk kembali program dengan baik,” ucapnya

SINFONEWS  I  JAKARTA – DEWAN Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Bekasi mengucap syukur atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak kepengurusan Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB).

banner 325x300

Mereka berharap putusan tersebut menjadi momentum menyatukan kembali partai mercy ini.

“Dengan tidak diterimanya dokumen kepengurusan versi KLB ini, menandakan tidak adanya dualisme di Partai Demokrat. Kita para kader bersyukur bahwa konflik ini sudah selesai. Maka dari itu saya meminta untuk para kader untuk kembali bersatu membesarkan partai kita ini,” kata Ketua DPC Kabupaten Bekasi, Romli.

Dengan putusan tersebut, Romli berharap kerja sama para kader untuk kembali menjalankan program-program yang diperintahkan pimpinan pusat.

Soalnya, ketika konflik ini muncul ke permukaan, banyak program yang diwacanakan tidak berjalan dengan baik.

“Konflik ini cukup mengganggu kami menjalankan program partai, karena ini sudah selesai maka saya ajak semua kader untuk kembali program dengan baik,” ucapnya.

Romli mengapresiasi sikap konsisten yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM dalam pengakuan kepengurusan yang sah yakni dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

BACA JUGA : Wabup Tinjau Proses Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan di Kabupaten Karawang

“Ini merupakan sikap yang konsisten dan bijaksana dari Menkumham soal pengakuan kepengurusan Partai Demokrat. Sejak lama kan memang yang diakui itu Demokrat kepemimpinan AHY karena adanya surat keputusan Kemenkumham dengan Nomor M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020,” kata dia.

Seperti diketahui, Kemenkumham menolak kepengurusan Partai Demokrat melalui KLB yang digelar di Deli Serdang Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi, masih terdapat beberapa kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi, di antaranya DPD dan DPC yang datang tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC.

“Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021, ditolak,” ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu, 31 Maret 2021. (***)

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *