Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Kepala BPKD Kab. Subang, Bantah Kab. Subang Bangkrut Karena Kas Daerah Kosong

2
×

Kepala BPKD Kab. Subang, Bantah Kab. Subang Bangkrut Karena Kas Daerah Kosong

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

SUBANG – SinfoNews.com

Kas daerah saat ini yang ada di Kabupaten Subang sebanyak 232 Miliyar, artinya beberapa bulan kedepan bisa membiayai sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, masih ada kewajiban untuk tetapi mengejar PAD tersebut agar apa yang di takutkan tidak terjadi

banner 325x300

Di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Subang, Kepala BPKD Kabupaten Subang H. Syawal memberikan keterangan dan sekaligus hak jawab terkait pemberitaan  stasiun TVRI atas judul berita yang mengatakan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat Terancam Bangkrut.

Atas pemberitaan tersebut saya melakukan konfirmasi klarifikasi bahwa wartawan stasiun TVRI telah melakukan konfirmasi tentang devisit APBD Tahun 2018.

Saya sampaikan bahwa devisit penganggaran pada awal tahun anggara itu biasa dilakukan / diperbolehkan karena sebenarnya / APBD itu berimbang antara pendapatan dan belanja, tetapi di perbolehkan untuk menetapkan anggaran devisit, supaya devisit itu di prediksi tertutup didalam anggaran tahun tersebut.

Pada konfirmasi tersebut kami nyatakan benar Kabupaten Subang mengalami devisit, tetapi di tetapkan dalam silva di perkirakan akan tertutup dari silva tahun 2017 sebesar 249 Miliyar,  dan di dalam konfirmasi pada TVRI bahwa anggaran 249 Miliyar akan ditutupi melalui beberapa upaya yaitu;

  1. Merasionalisasikan belanja
  2. Meningkatkan PAD

Namun demikian karena APBD Berlanjut dan berproses oleh karena itu saya katakan di stasiun TVRI kita tunggu pada 31 Desember 2018 nanti,  disitu saya menetapkan pemberitaan tersebut tetapi justru tidak di tayangkan,  bahkan yang muncul berita terancam Bangkrut Kas Daerah kosong.

Di tekankan bahwa kas daerah saat ini yang ada di Kabupaten Subang sebanyak 232 Miliyar, artinya beberapa bulan kedepan bisa membiayai sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, masih ada kewajiban untuk tetapi mengejar PAD tersebut agar apa yang di takutkan tidak terjadi. Oleh karena itu dengan kondisi saat ini kami melakukan klarifikasi terhadap berita yang di tayangkan oleh Stasiun TVRI dan kepada rekan rekan Pers media dapat menyampaikan penjelasan ini untuk tindak lanjut.

Laporan : NienSinfo

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *