BANDUNG-Sinfonews.com
Keluhan dua warga Desa Di Kecamatan Cicalengka terhadap jalan propinsi yang rusak parah, (baca juga : https://sinfonews.com/2017/09/04/warga-dua-desa-keluhkan-jalan-provinsi-rusak-tak-kunjung-diperbaiki/), yang dimuat sinfonews.com belum lama ini mendapat respon Dinas PUPR setempat.
Deden kepala uptd DPUPR Cicalengka Kabupaten Bandung mengatakan, status jalan yang dikeluhkan warga Cicalengka tersebut merupakan termasuk jalan yang kewenangannya berada di PUPR Metro Bandung. (Paster-cicalengka-nagreg).
Akan tetapi sebagai tanggung jawab PUPR hanya bisa mengkoordinasikannya dengan dinas yang berwenang.
“Kita sudah berkordinasi jalan untuk pembangunan jalan tersebut dengan dinas yang lebih berwenang,”ungkapnya.
Diakuinya, ia sudah menerima proposal yang diajukan warga Desa Babakan Peuteuy Kecamatan Cicalengka untuk pembangunan jalan tersebut.
“Kita akan usahakan tahun ini jalan dapat diperbaiki, dan berharap kepada masyarakat untuk bersabar karena butuh proses,” ungkapnya.
Sementara itu, melalui fb messenger Camat Cicalengka H. Entang Kurnia menegaskan kepada publik bahwa yang rusak itu statusnya jalan Nasional, kewenangannya adalah kewenangan PPK Jalan Bandung Raya (Pasteur-Cileunyi-Nagreg) merupakan jalan keluar By Pass.
“Dan telah kami kordianasikan dg UPTD PUPR Cicalengka, untuk dicek kembali dilapangan dan dikoordinasikan dg Propinsi. Karena setiap perencanaan, Pelaksanaan dan Hasilnya suatu pembangunan harus sesuai dg ketentuan dan kewenangannya masing-masing,”ungkapnya.
Ia berharap Hasil pelaksanaan pembangunan yang telah dilaksanakannya harus menjadi Aset dan tercatat dalam data base dan harus jelas kepemilikannya.
“Mohon do’anya Mudah2an bisa secepatnya perbaikannya terealisasi,” harap Entang. (Red/Andi)