Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Peraturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor”
JAKARTA | KEPOLISIAN akan mengganti aturan soal pelat nomor kendaraan di masa depan. Ke depannya berdasarkan aturan baru pihak polisi, pelat nomor yang digunakan masyarakat tak akan lagi berwarna hitam.
Bentuk pelat nomor akan mengalami perubahan warna berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan pihak kepolisian.
Nantinya pelat nomor yang ada di Indonesia akan berubah warna dari hitam ke warna putih.
Selain pelat nomor putih tersebut, masih ada tiga warna lainnya dari plat nomor kendaraan di masa depan ini.
Dikutip dari situs Korlantas Polri pada Kamis, 12 Agustus 2021, aturan soal pelat nomor terbaru itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ini membahas tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ada di Indonesia.
Peraturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 45 dijelaskan bahwa nantinya, pelat nomor yang dikeluarkan akan ada empat macam.
Empat macam pelat tersebut adalah :
- Putih tulisan hitam akan berlaku untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
- Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
- Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
- Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Pelat nomor putih sendiri akan digunakan untuk kendaraan milik pribadi. Pelat nomor warna hitam akan digantikan dengan warna putih dengan tulisan informasi (nomor, dan registrasi) berwarna hitam.***