“Pembongkaran 65 bangunan tersebut pasalnya marak digunakan untuk kegiatan penyakit kemasyarakatan sehingga kerap meresahkan warga sekitar, dilakukan oleh 200 personel gabungan dari PT KAI Daop 1, TNI, Polri, Dinsos, DLH, dan jajaran Muspika Kecamatan Karawang Barat”
KARAWANG, SINFONEWS.com | PT KAI DAOP 1 Jakarta dibantu tim dari Pemerintah Kabupaten Karawang, membongkar 65 bangunan liar di area Stasiun Karawang, merupakan Upaya penertiban itu dilakukan di lahan PT KAI dengan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Nomor 159, 548, 2524, 2525, dan 2526 Tahun 2016 dengan luasan total 226.206 meter persegi (m2).
Pembongkaran 65 bangunan tersebut pasalnya marak digunakan untuk kegiatan penyakit kemasyarakatan sehingga kerap meresahkan warga sekitar, dilakukan oleh 200 personel gabungan dari PT KAI Daop 1, TNI, Polri, Dinsos, DLH, dan jajaran Muspika Kecamatan Karawang Barat.
“Ada sekitar 65 bangunan liar yang akan ditertibkan, di mana sebelumnya telah dilakukan pendekatan dan sosialisasi. Namun, sampai sejauh ini belum ada tindak lanjut oleh pemilik bangunan liar,” kata Deputi II Daop 1 Jakarta yang juga Ketua Tim Penertiban Ali Afandi, dikutip SINFONEWS.com dari ANTARA, Selasa 21 November 2023.
Sebelum melakukan pembongkaran dilakukan jelas Ali, telah melaksanakan rapat koordinasi antara manajemen PT KAI Daop 1 Jakarta dengan Muspida dan Muspika yang sepakat memberikan surat peringatan (SP) mulai dari SP 1 sampai SP 3. Rapat koordinasi kembali digelar Kamis, 16 November 2023 di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang Wawan Setiawan memimpin Rakor pada Kamis 16 Nopember 2023 dan dihadiri oleh perwakilan KAI Daop 1 Jakarta, perwakilan Muspida dan Muspika, Dinsos, dan kelurahan setempat. Hasilnya, disepakati pelaksanaan penertiban dilakukan pada Selasa 21 November 2023 mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
BACA JUGA : Kunjungi RSUD Karawang, Plt Bupati Karawang Sampaikan Tinkatkan Pelayanan
Ali menambhakan pada Senin 20 Nopember 2023 kembali dilakukan sosialisasi terhadap para penghuni bangunan liar agar mengindahkan apa yang sudah diperintahkan dan dapat membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas lahan PT KAI itu. Menurutnya, sebagian bangunan telah dibongkar oleh para pemilik.
“Lahan yang ditertibkan seluas 16.900 m2, mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal. Sebelumnya, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi dengan kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada para penghuni bangunan liar untuk mengosongkan lokasi tersebut,” ungkapnya.
KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau contact center 121 line (021) 121, layanan pelanggan cs@kai.id, dan sosial media @kai121_ @keretaapikita.
“PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman,” ucap Ali. ***