Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Nasional

Keras! Ini Komentar SETARA Institute Terkait Pembubaran Disukusi di Kemang

64
×

Keras! Ini Komentar SETARA Institute Terkait Pembubaran Disukusi di Kemang

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers yang digelar Polda Metrojaya@2024SINFONEWS.com
Konferensi Pers yang digelar Polda Metrojaya@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

“Gambaran kegamangan aparat di lapangan dalam menangani kasus-kasus serupa, menuntut kebutuhan peningkatan kapasitas dan penyediaan standard operating procedures (SOP) tentang peran Polri dalam melindungi HAM dan menjaga kualitas demokrasi”

SINFONEWS.com, JAKARTA | KETUA SETARA Institute Ismail Hasani mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam melakukan proses penegakan hukum (due process of law) atas kasus pembubaran diskusi melalui aksi premanisme sekelompok orang yang terjadi pada Sabtu 28 September 2024 di Hotel Grand Kemang.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap para pelaku menjaga harapan publik atas penanganan premanisme yang mengancam kebebasan pers serta kebebasan berkumpul dan berekspresi belakangan ini.

“SETARA mendorong agar pihak kepolisian mengedepankan akuntabilitas publik dalam penegakan hukum pembubaran diskusi dan aksi premanisme lainnya. Kontribusi masyarakat dan warga dunia maya (netizen) dalam memberikan informasi, termasuk dengan memviralkan peristiwa melalui penyebaran video atau potongan video harus dibaca sebagai partisipasi bermakna publik (meaningful participation) dalam mendorong penegakan hukum yang akuntabel,” katanya di Jakarta, Senin 30 September 2024.

Berita Lainnya :  Al Muhajirin Kampus 3 Purwakarta Kebakaran, Ini yang Disampaikan Teh Ifa

Dosen Hukum Tata Negara, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan, gambaran kegamangan aparat di lapangan dalam menangani kasus-kasus serupa, menuntut kebutuhan peningkatan kapasitas dan penyediaan standard operating procedures (SOP) tentang peran Polri dalam melindungi HAM dan menjaga kualitas demokrasi.

“Dengan demikian, keberulangan peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan secara akuntabel dalam arena demokrasi.

“Untuk menjaga akuntabiltas dalam penegakan hukum serta untuk menjaga demokrasi dari ancaman penyempitan ruang sipil, SETARA Institute mendorong dan mendukung aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Aparat kepolisian harus mengesampingkan tendensi politik dan tidak boleh menimbang afiliasi politik para pelaku pelanggaran hukum dalam melakukan proses penegakan hukum, termasuk kasus pembubaran paksa diskusi FTA,” pungkasnya.

Berita Lainnya :  ‘Sri Rahayu’ Tanpa Seleksi Direksi, Sebenarnya Ada Solusi Untuk Membenahi PDAM Tirta Tarum

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Dari lima orang yang diamankan polisi dua diantaranya telah resmi menjadi tersangka.

banner 1000x300
banner 1000x300