KARAWANG – SinfoNews.Com
“Ini merupakan tanggung jawab yang sangat penting bagi kedua belah pihak yaitu kepala daerah dan DPRD, demi kelangsungan pembangunan di daerah,” jelas H. Toto Suripto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam acara Rapat Kerja Keuangan Daerah Tahun 2018 sekaligus Sosialisasi Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019 menyampaikan Peraturan daerah (perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 sepatutnya mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional sesuai potensi dan kondisi masing-masing daerah. Mengingat, keberhasilan pencapaian prioritas itu sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat
Pernyataan Mendagri Tjahyo Kumolo tersebut diatas mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kab. Karawang H. Toto Suripto, SE saat di temui di ruang kerjanya.
“Ini merupakan tanggung jawab yang sangat penting bagi kedua belah pihak yaitu kepala daerah dan DPRD, demi kelangsungan pembangunan di daerah,” jelas H. Toto Suripto
Dia juga mengingatkan pemda untuk memperhatikan pelaksanaan zona integritas, wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) . dalam pengelolaan keuda.
“Pemda harus dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerahnya lebih baik dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Diungkapkan, terdapat tiga kewajiban yang harus dilaksanakan pemda. Pertama, mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Kedua, menyinkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah pusat. Ketiga, melaporkan realisasi pendanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan.
Selain itu menurut H. Toto, Permendagri Nomor 38/2018 memuat hal pokok. Misalnya, fokus anggaran yang memiliki manfaat dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelayanan publik.
“Menghindari kongkalikong dengan menaati proses penyusunan, pembahasan dan penetapan sesuai regulasi tersebut, mengutamakan kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2019,” tuturnya.
Ditambahkan, regulasi juga mengatur mengenai dukungan APBD dalam mengendalikan inflasi di daerah. Selain itu, alokasi APBD untuk pelaksanaan tugas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Ada juga fleksibilitas dalam pemberian hibah dan bansos, dan yang terakhir adalah menetapkan secara bertahap transaksi non tunai,” imbuhya.
Karena itu, setidaknya satu bulan sebelum mulai tahun anggaran 2019, peraturan tersebut harus disetujui bersama antara kepala daerah dan DPRD. Sebab, ini terkait kelangsungan pembangunan daerah nantinya.
Dengan terbitnya, Permendagri No. 38 Tahub 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019. Ia berharap, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih baik lagi.
Adapun prosesnya dapat memperhatikan zona integtitas, wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Serta, memastikan pencapaian target reformasi birokrasi terlaksana.
“Pemda juga terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerahnya dari tahun ke tahun,” ujarnya. #BangSinfo