Laporan : BANG SINFO I Editor : RYAN S KAHMAN
“Kami dan beberapa organisasi media lainnya sudah siap menyampaikan gugatan hukum atas Statmen yang sudah Viral di Media Sosial tersebut,”pungkasnya
SINFONEWS I BANDUNG – MENYIKAPI beredarnya Video yang Viral setiap group wag Media Sosial dijawa Barat, tentang adanya kata- kata yang mengandung ujaran kebencian bahkan menantang LSM dan Media, dari ketua APDESI Kabupaten Sukabumi tentang, berupa ungkapan perlawanan kepada Media dan LSM, hal tersebut tentunya sangat tidak etis dan memancing reaksi dari seluruh insan pers dan LSM di seluruh Indonesia.
Ketua DPW MOI Jawa Barat, Ikin Roki’in, MM dan juga sebagai, Pimpinan Redaksi Media suraindependent.id, menyikapi tayangan dan Statment yang dikatakan oleh Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi merupakan bentuk dari ungkapan kebencian pada insan Pers, tentunya hal ini akan menjadi suatu permasalahan dan dapat melahirkan ketegangan hubungan antara pemerintah Desa dan para jurnalis apalagi postingan Video tersebut tersebar di Media sosial.
“Ini akan berakibat perpecahan bahkan LSM dan para jurnalis tidak akan diam dengan kejadian ini, karena pembicaraan dalam Vidio tersebut tidak menyebutkan oknum jurnalis atau oknum LSM dan tidak ada kata diduga melainkan itu sudah menuduh dan menyamaratakan kita semua sebagai jurnalis maupun LSM,” jelas Ikin Roki’in MM, yang juga Sekjend DPP SAJATINA JABAR.
Ditambahkannya, sangat terkejut mendapat informasi ini, yang saya terima dari salah satu rekan wartawan saya dan tersebar dibeberapa grup WAG Jawa Barat maupun grup media online Indonesia tingkat nasional.
“Munculnya video yang sempat viral di medsos itu, menurut keterangan awalnya mereka (APDESI) mendapat laporan anggotanya (Kepala Desa) terkait adanya salah satu Kepala Desa di sana yang di panggil untuk audensi oleh salah satu kawan LSM terkait tentang adanya dugaan penggelapan aset Desa,” lanjutnya.
Lebih jauh, Ikin menjelaskan, tidak seharusnya Statmentnya seperti menyamaratakan, hal ini menimbulkan keresahan dan bisa menjadi bentuk unsur sara, sehingga berujung membunuh karakter terhadap profesi jurnalis dan rekan media, bukan hanya di Kabupaten Sukabumi saja akan tapi bisa berpengaruh di seluruh Indonesia. Dirinya berharap adanya klarifikasi dan itikad baik dari ungkapan dan Statment tersebut, baik yang mengatasnamakan dirinya sebagai Panglima APDESI Kabupaten Sukabumi.
“Siapun dia, untuk mengklarifikasi ucapannya tersebut. Karena profesi kita sebagai jurnalis atau Media bekerja sesuai dengan UU pokok tentang Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU no. 14 Tahun 2008 tentang sistem keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Dirnya meyakini bahwa saat ini seluruh media di Kabupaten Sukabumi Khususnya dan Jawa Barat pada umumnya, sangat kecewa dan mengecam statment yang dilontarkan oleh Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi.
“Kami dan beberapa organisasi media lainnya sudah siap menyampaikan gugatan hukum atas Statmen yang sudah Viral di Media Sosial tersebut,”pungkasnya. (***)