KARAWANG-Sinfonews.com
Bukan hal aneh kalau di Karawang selalu saja terjadi riak – riak, dari mulai persoalan besar sampai persoalan kecil. Adanya pelaporan soal sewa gedung untuk kantor Sekretariat Dewan (Setwan) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang ke Polda Jawa Barat, mendapat respon dari aktivis senior yang juga Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Karawang.
Awandi Siradj berpendapat, disampaikan kepada Sinfonews.com ditemui di kantornya, bahwa pelaporan tersebut sangat lah prematur.
“Yang saya tahu, soal sewa gedung itu, mekanisme pembayarannya saja baru di proses,” jelas Awandi Siradj, Senin (02/10)
Ada pun soal sudah di gunakannya gedung itu oleh Setwan dan DPRD Karawang, merupakan kebaikan si pemilik gedung. Bukan hanya persoalan pajak yang di bebankan pada pemilik bangunan, namun soal penyekatan ruangan juga seluruhnya di tanggung oleh pemilik gedung.
“Jadi Setwan ketika membayar sewa gedung itu, tidak lagi menanggung beban pajak maupun biaya penyekatan ruang kerja,” tutur Ketua LMP Karawang.
Lanjutnya, kenapa saya katakan pelaporan ke Polda Jabar itu prematur. Selain prematur, pelaporan tersebut juga tidak tepat, karena setelah di pelajari, tidak ada mekanisme dan prosedur yang di langgar. Seharusnya pihak pelapor bertanya terlebih dahulu kepada Setwan dan pejabat lelang tentang mekanisme sewa gedung untuk kantor Setwan dan DPRD Karawang, agar mendapatkan informasi yang utuh. Jangan lah grasak grusuk dalam menyikapi suatu persoalan, kalau sudah begini kan menjadi konsumsi publik, perlu untuk di luruskan.
“Jalur hukum itu merupakan langkah akhir dari suatu penyelesaian masalah, ada musyawarah dan tabayun yang dapat di lakukan,”tandasnya
Saya sarankan kepada Setwan, jangan terganggu dengan adanya pelaporan ke Polda Jabar soal sewa gedung itu, tetap lah bekerja, karena saya pun melihat Sekwan, Kabag Umum, sampai Kasubag Rumah Tangga (RT) hanya senyum – senyum saja menyikapinya. Santai saja, penegak hukum juga tentu objektif dalam menangani suatu pelaporan, kalau rujukan prosedur serta regulasinya jelas, jangankan sampai ke penyidikan, di tahap penyelidikan pun pasti di hentikan.
Pada prinsipnya, berdasarkan rujukan regulasi, keterangan pejabat lelang dan realita yang ada, sewa gedung untuk Setwan dan DPRD Karawang sudah benar.
“Apa lagi di buktikan dengan sertifikat serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berbeda kepemilikan, kalau pun satu kepemilikan, bukan lah persoalan,” pungkas Awandi Siradj. (RyaSKa)