Laporan : NINA S MARHUSIN I Editor : RYAN S KAHMAN
“Prinsipnya, ini bukan siapa yang di rugikan. Tapi ini masalah Tipikor, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk mengawalnya,” ungkapnya
KARAWANG-BEREDARNYA video kalrifikasi Jejen Afandi mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang periode 2004 – 2009 yang pernah terjerat perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena menerima suap dari pemborong mendapat tanggapan dari Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Marcab LMP) Karawang, H. Awandi Siroj Suwandi.
Dalam video yang berdurasi 1 menit 28 detik itu, Jejen Afandi mengatakan bahwa dirinya sudah mencabut laporannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang soal keterlibatan Ahmad Jamakshari (Jimmy) selaku pemborong yang memberi suap pada dirinya terkaiti proyek aspirasi sejak 2015 lalu.
Bah Wandi sapaan akrab Ketua Marcab LMP Karawang merasa lucu melihat dan mendengar pernyataan Jejen Afandi yang dalam bentuk rekaman visual tersebut.
“Saya baru tahu kalau perkara Tipikor bisa di cabut laporannya. Kok kayak delik aduan saja ya? Setahu saya, yang namanya Tipikor itu merupakan delik umum. Di laporkan atau tidak di laporkan, Tipikor itu tetap bisa di proses oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Bah Wandi, kepada SINFONEWS.com, Minggu (23/02)
Menurutnya, soal Jejen pernah datangi kantor Kejari Karawang, itu bukan bentuk laporan. Tapi menuntut keadilan atas kasus yang pernah menimpanya. Karena dia merasa di perlakukan tidak adil, sebagai penerima suap, Jejen sudah di adili dan di hukum. Tapi pemberi suapnya belum di adili dan di hukum.
“Dan untuk urusan ini, bukan hanya jadi persoalan Jejen saja. Tapi jadi persoalan semuanya, ini soal keadilan dalam penegakan hukum di bidang Tipikor,” jelas tokoh masyarakat Karawang ini
Dikatakan Ketua LMP Marcab Karawang, logikanya begini, adanya penerima suap, sudah tentu ada pemberinya.
“Kok yang di hukum hanya penerimanya saja. Dan si pemberinya bisa lolos,” tandas Bah Wandi
Dan yang lebih lucu lagi lanjut Bah Wandi, Jejen yang mengatakan itu bentuk laporan, dalam video ia mengatakan sudah mencabut laporan sejak Tahun 2015. Sementara ia datang dan menuntut keadilan ke Kejari Karawang pada Tahun 2016, ini kan jadi aneh dan lucu. Ada apa di balik ini semua.
“Prinsipnya, ini bukan siapa yang di rugikan. Tapi ini masalah Tipikor, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk mengawalnya,” ungkapnya, sembari menambahkan jangan sampai menyesatkan pemahaman publik dalam memahami suatu persoalan hukum.
“Ini perlu di luruskan, Tipikor itu bukan masuk kategori delik aduan,” tutup Bah Wandi. (***)