Pewarta : IDRAK | Editor : RYAN S KAHMAN
“Bahwa lahan S-HGU 15 Hektare di desa Tolongiyo hanya untuk dipinjam kepada mantan gubernur Gorontalo Fadel Mohammad untuk Dijadikan Perkebunan Percontohan di Provinsi Gorontalo, dan kata Pak Fadel saat itu dimana 5 tahun ke depannya Lahan S-HGU ini akan di serahkan kembali kepada Pemerintah Desa Tolongiyo”
GORONTALO | PADA zaman kepemimpinan mantan Gubernur Gorontalo yang silam, Fadel Mohammad yang kini menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ( MPR-RI ), anggota LSM Peduli Lingkungan pada saat pernah melakukan demo yang di ketuai Saipul Harim (Almarhum), dan juga saat itu turut di hadiri oleh Bapak Umar Karim, Yunus Dunggio dan Reni Hasan.
Hal ini disampaikan anggota LSM Lingkungan Hidup dan juga selalu tokoh masyarakat desa Tolongiyo, Bapak Reni Hasan kepada Simfo mengatakan, Pada saat itu mantan Gubernur Fadel Mohamad tahun 2004 pernah mengatakan dimana lahan seluas 15 Hektare di desa Tolongiyo ini hanya untuk dijadikan Contoh Perkebunan Provinsi Gorontalo, dan 5 tahun ke depannya lahan ini akan diserahkan kembali kepada pemerintah Desa Tolongiyo, Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, Senin, (21/11).
Bapak Reni Hasan masih anggota LSM Lingkungan Hidup melalui Sinfonews.com mengingatkan, Bahwa sejak lahan HGU 15 hektare di Desa Tolongiyo tahun 2019, ditangani Oleh Dinas Perkebunan Provinsi Gorontalo.
“Herannya, Kami saat ini dimana lahan perkebunan tersebut oleh pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah dilakukan MoU dengan pihak Kodim 1314/Gorut. Kita pernah mendapat surat undangan ke kantor desa terkait lahan ini, namun kita tidak sempat hadir pada pertemuan dengan pihak Dinas Perkebunan kabupaten Gorut. Karena pertemuan tersebut hanyalah persoalan lahan,” ungkap Reni.
Tidak hanya itu, Reni Hasan juga mengatakan, Di tahun 2021 HGU ini pernah oleh petugas Dinas Perkebunan datang kerumah dan berkata, Dimana lahan tersebut yang di persoalkan karena memang di tahun 2000 sebelumnya pernah ada yang menjual kepada salah satu anggota 7-15, sementara lahan tersebut bukan miliknya. Penjual bernama Raden Husain dengan tanda jadi Rp.5 Jt dan rencana jual beli lahan dengan harga Rp 50 Juta.
“Tanda jadi untuk jual beli tahun 2000. Untung saja saat itu kepala desa Tolongiyo tidak menandatangani surat jual beli, karena status tanah S-HGU. Kita juga sempat tegur pihak pemerintah desa saat itu. Penggarap di lahan S-HGU saat ini ada 11 orang dan di upai oleh pihak provinsi Gorontalo,” ungkap Reni.