Pewarta : SUPRIATNO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Pemerintah Indonesia dimintakan agar peka terhadap batas wilayah laut Indonesia dan Singapura yang hingga kini belum selesai, seiring kabar terpercaya belakangan menyebut, jika cadangan pasir laut negara Singapura yang dikatakan mulai menipis”
KARAWANG | SETELAH dihentikan oleh Pemerintah Indonesia era Presiden Megawati Soekarno Putri pada 20 tahun lalu,
Pemerintah Republik Indonesia era pemerintahan Presiden Joko Widodo, melalui Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut, kini kembali membuka kebijakan ekspor pasir laut.
Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Jawa Barat, Muslim Hafidz , melalui sambungan nomor ponselnya menyebut, pembukaan ijin ekspor pasir laut, akan berimbas negatif terhadap lingkungan pesisir.
“Penjualan Pasir laut, akan mengganggu kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya kepada laut,” kata Muslim seiring menegaskan, untuk jangka panjang, kebijakan tersebut berpotensi memicu dampak bencana iklim, urainya.
Muslim Hafidz menegaskan, demi kepentingan alam Indonesia, Presiden Joko Widodo sebaiknya mencabut kembali pemberlakuan Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 2023.
Selain itu juga ditegaskan Muslim, Komisi IV DPR-RI agar memanggil Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia guna mengklarifikasi soal ini.
BACA JUGA : Mukhlis Usulkan DIY Miliki Perda Bela Beli Produk Yogya