Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Klarifikasi Dishub Karawang Janggal, Askun Minta APH Selidiki 49 Titik Proyek Marka Jalan

12
×

Klarifikasi Dishub Karawang Janggal, Askun Minta APH Selidiki 49 Titik Proyek Marka Jalan

Sebarkan artikel ini
Asep Agustian dan Plt Kabid Sarpras Dishub Karawang yang juga PPK Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan, Niken Dihe@2025SINFONEWS.com
Asep Agustian dan Plt Kabid Sarpras Dishub Karawang yang juga PPK Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan, Niken Dihe@2025SINFONEWS.com
banner 300x250

“Askun mendesak, ia meminta aparat penegak hukum, yakni Polres Karawang melalui unit Tipikor dan Kejaksaan Negeri Karawang, untuk turun langsung mengecek 49 titik proyek marka jalan tersebut”

KARAWANG | PASCA Plt Kabid Sarpras Dishub Karawang yang juga PPK Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan, Niken Dihe, angkat bicara menyampaikan klarifikasi perihal polemik pengadaan dan pemasangan marka jalan yang menelan anggaran kurang lebih Rp1.064.000.000, direspon keras oleh Pemerhati kebijakan Pemerintahan, Sosial, dan Politik, Asep Agustian SH, MH

Dikatakannya, klarifikasi dari Plt Kabid tersebut luar biasa namun isinya biasa saja, dan apa yang Dihe ditemukan sejumlah kejanggalan.

banner 300x600

“Saya apresiasi sanggahan yang disampaikan Dihe, sangat luar biasa, tetapi isinya memang biasa di luar, bukan luar biasa lagi tapi biasa di luar, itulah bahasanya para pejabat di Karawang, mana ada pejabat yang mau mengakui fakta yang sebenarnya,” tegas Asep Agustian Rabu 21 Mei 20025 pagi, di ruang kantornya yang berada di Kawasan Galuhmas.

Pria yang akrab disapa Asku ini juga mengapresiasi Komisi III DPRD Karawang karena mereka telah memanggil dan mendengarkan pemaparan Dishub soal pengadaan dan pemasangan marka jalan yang sudah viral.

“Tetapi lagi-lagi isinya, kenapa mereka tidak turun langsung , paham enggak mereka soal marka? Material dan spek marka? Harusnya dewan turun, bukan adu argumen dalam ruangan. Saya hari ini bukan mau berbalas pantun, tapi dewan kerjanya apa? 49 titik itu dicek semua enggak sama dewan? Kalau dishub hanya perlihatkan sample catnya, ya pastilah diperlihatkan yang bagus. Apakah sample cat itu pasti sama dengan yang di lapangan? Benar enggak semua titik miliki ketebalan 3 mm, coba cek ke lapangan,” ujar Askun menguliti kinerja dewan.

Berita Lainnya :  ASN Karawang Jadi Petinggi King Of The King, Askun : Ini Produk Gagal Mutasi

Menurutnya, Dishub pasti berdalih semuanya sudah sesuai aturan, baik dari segi material cat, kontraktualnya, jumlah anggarannya, memiliki TD-BUPPJ dari Kemenhub.

“Namun apakah dewan sudah melihat semuanya secara faktual di lapangan enggak? Jangan cuma sample. Melihat enggak semua dokumen-dokumen kontraktual dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), ada kesesuaian enggak antara data di SIRUP dengan di DPA,” timpalnya.

Askun menegaskan bahwa dirinya bukan ingin menuduh secara serampangan ke Dishub Karawang adanya sebuah perbuatan memperkaya diri dan kelompok alias berkorupsi, justru ia ingin membentengi Dishub Karawang agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.

“Saya sampaikan aspirasi ini bukan untuk penjarakan orang, ini memang belum saa dan belum waktunya terjadi ada kerugian keuangan negara, tapi secara teknis saya berikan sebuah warning atau benteng supaya jangan ada perbuatan seperti itu,” tegasnya.

Selain itu Askun juga menyoroti penggunaan versi 5 dalam e-catalog yang gunakan oleh Dishub dalam pengadaan dan pemasangan marka jalan di bulan Maret 2025.

Menurutnya, sejak Januari 2025 versi 5 sudah tidak bisa digunakan, tetapi sudah memakai versi 6.

“Versi 6 sudah digunakan sejak Januari 2025. Pengunaan versi 5 akan jadi masalah. Konon katanya Plt Kabid ini pernah di Dinas PUPR yang tahu persis, tahu apanya? Administrasi e-catalog aja pakai versi 5, sekarang kan sudah di versi 6. Katanya versi 6 baru berlaku di bulan Maret 2025, ya silakan sajalah kalau dia lakukan pembenaran, itu haknya seseorang,” ungkapnya.

Pengadaan dan pemasangan marka jalan kata terlihat mudah oleh banyak orang sehingga harusnya Dishub Karawang lakukan proyek itu dengan kualitas bagus sesuai aturan.

“Bupati H. Aep saat ini sedang banyak membangun dan membereskan Kabupaten Karawang, kok dipermalukan oleh marka seperti itu. Bupati sudah bekerja all out turun ke lapangan, ini kinerja pengawasan marka jalan gimana sih? Bukannya mau ketetemu dengan pemborong meminta cash back. Itu kan ada cash backnya, jangan seperti itulah, boleh-boleh saja cari keuntungan tapi jangan seperti itulah,” ujarnya.

Berita Lainnya :  Buntut Berita Hoak KPU Karawang Laporkan Dua Portal Berita, Kuasa Hukum HES: Minta Polres Usut Tuntas

Ia juga menyinggung soal keterbukaan informasi, mempertanyakan kecocokan antara nilai proyek yang disebutkan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

“Kalau ternyata tidak sesuai DPA, itu pembohongan publik. Selisih sedikit saja bisa jadi masalah. Jangan bodohi publik,” ujarnya.

Selain itu, Askun juga menyoroti potensi tumpang tindih jabatan dalam proyek tersebut, di mana satu orang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Ini tidak benar. Yang saya lihat, ini pejabatnya mantan PUPR, tapi kok berkilah begitu. Harusnya turun langsung ke lapangan, jangan cuma bicara di balik meja,” kata dia.

Askun mendesak, ia meminta aparat penegak hukum, yakni Polres Karawang melalui unit Tipikor dan Kejaksaan Negeri Karawang, untuk turun langsung mengecek 49 titik proyek marka jalan tersebut.

“Saya minta pihak kepolisian dan kejaksaan turun langsung ke lapangan. Jangan sampai ada kebocoran keuangan negara. Ini bukan soal mau memenjarakan orang, tapi mencegah potensi penyimpangan,” tandasnya.

Askun menegaskan, kritik yang ia sampaikan adalah bentuk kepedulian sebagai warga yang mewakili suara masyarakat Karawang.

“Ini demi mendukung kinerja Bupati Aep Syaepuloh dalam membangun daerah secara bersih dan transparan,”pungkasnya. ***

 

 

 

 

banner 1000x300
banner 1000x300