Pewarta : AEP KURNIADI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Politisi Golkar ini juga meminta maaf karena terbatasnya anggaran Propinsi Jawa Barat sehingga masih banyak sekolah-sekolah yang memang belum maksimal pembangunannya termasuk salah satunya adalah SMAN 1 Majalaya ini”
KARAWANG | ANGGOTA Komisi V DPRD Propinsi Jawa Barat Sri Rahayu Agustina mendatangi SMAN 1 Majalaya untuk mengklarifikasi duduk permasalahan yang sebenarnya, dimana sebelumnya ramai dalam pemberitaan, Sekolah SMA Negeri (SMAN) 1 Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga melakukan pemungutan uang kepada wali murid untuk membuat Pagar Sekolah.
Kepala Sekolah SMAN 1 Majalaya, Iis Rieta Vitriani, S.Pd., M.Pd., Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Melvie Andayani, S.Si., dan Ketua Komite SMAN 1 Majalaya, Dwi Indah Susanti langsung nenerima kehadiran Politisi Partai Golkar ini.
Dalam paparannnya dihadapan Anggta DPRD Provinsi Jabar dan para awak media Kepala Sekolah (Kepsek) Iis Rieta dan Ketua Komite Sekolah, Dwi Indah menjelaskan awal mulanya pihak sekolah sampai harus meminta sumbangan kepada wali murid, sampai kemudian keluar pemberitaan adanya dugaan pungutan paksa dari pihak sekolah kepada wali murid.
“Sekolah kami baru berdiri selama 7 tahun. Sehingga sarana dan prasarana yang kami punyai belum lengkap, salah satunya yaitu pagar sekolah,” kata Kepsek Iis, Selasa 26 September 2023.
Lanjutnya, pagar sekolah ini kami nilai begitu urgent atau penting, pasalnya seringkali sekolah kami kemalingan dan juga beberapa kendala lainnya.
“Karenanya, kami pun berpikir, bagaimana caranya agar sekolah kita memiliki pagar. Selain untuk keamanan, ketertiban juga keindahan sekolah tentunya,” ulasnya lagi.
Beragam cara pun sudah ditempuh, lanjut Kepsek Iis, melalui pengajuan proposal kepada lembaga atau instansi baik pemerintah maupun swasta. Termasuk mengusulkan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 4 Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat. Namun karena kewenangan SMA ada di Propinsi, hasil yang didapat tidak ada yang signifikan.
“Menyikapi hal itu, kami pihak sekolah bersama Komite Sekolah kemudian menggelar rapat bersama wali murid, untuk duduk bersama, bermusyawarah menghasilkan mufakat, agar apa yang menjadi program sekolah kami yaitu membuat pagar sekolah dapat terlaksana ,” terang Kepsek Iis.
Sementara disisi lain, ia kembali menerangkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri di pasal 3 tertulis dengan jelas bahwa salah satu tugas dari Komite Sekolah ialah membuat rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS). Masih di pasal yang sama juga disebutkan bahwa Komite Sekolah memiliki wewenang untuk menggalang dana, baik dari sumber daya pendidikan lainnya, orangtua atau wali murid, masyarakat maupun perorangan, organisasi, dunia usaha dan industri juga dari para pemangku kepentingan.
”Sehingga kami mengusulkan kepada KCD untuk merekomendasikan supaya sekolah kami bisa menyelenggarakan penggalangan dana yang sifatnya sumbangan secara sukarela bukan pungutan. Dan untuk wali murid yang tidak mampu secara ekonomi dibebaskan dari keikutsertaan pemberian bantuan atau sumbangan,” tandasnya.
BACA JUGA : Empat ASN Sumedang Ikuti Seleksi PNS Berprestasi Tingkat Provinsi