Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Parlementaria

Komisi III DPRD Karawang RDP dengan DPRKP, Asprumnas dan Apersi Terkait Sengkarut Fasos dan Fasum

16
×

Komisi III DPRD Karawang RDP dengan DPRKP, Asprumnas dan Apersi Terkait Sengkarut Fasos dan Fasum

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Karawang dengan DPRKP, Asrumnas dan Apersi@2025SINFONEWS.com
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Karawang dengan DPRKP, Asrumnas dan Apersi@2025SINFONEWS.com
banner 300x250

“Sejumlah kendala yang dihadapi para pengembang perumahan tidak segera menyerahterimakan fasos dan fasum perumahannya di antaranya diakibatkan oleh perilaku warga setempat yang menyalah artikan keberadaan lahan untuk kepentingan fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi”

KARAWANG | KOMISI III DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP), sejumlah asosiasi pengembang di antaranya Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) dan Asosiasi Pengembang dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), serta dari BPN kendati yang hadir dinilai kurang berkompeten, Kamis 17 April 2025 siang.

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III Deddy Indrasetiawan didampingi anggota lainnya di antaranya Kaemin Komarudin, Encep Sumanta, Mulyadi, Fernando Doklas dan M. Topan Megantara.

RDP tersebut digelar guna mencari solusi di tengah sengkarut serah terima fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum) atau Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan yang tak kunjung selesai.

Dari RDP terungkap ada 237 perumahan yang hingga saat ini belum menyerahkan PSU ke Pemkab Karawang.

Menyikapi hal itu Plt Kepala DPRKP Karawang Asep Hazar mengatakan, kendati ada keterbatasan namun pihaknya senantiasa lakukan penguatan SDM guna mendukung kinerja percepatan serah terima PSU perumahan baik yang masih ada pengembangnya maupun yang mandiri.

“Alhamdulilah di bulan Juni ini kami mendapat tambahan personel sekitar 40 orang, di bidang PSU ada 12 orang yang terdiri dari planologi, sipil, arsitek juga ada, insya Allah ini akan sangat mendukung kinerja DPRKP tahun ini dan tahun selanjutnya,” ucapnya.

Solusi mengatasi permasalahan administratif agar tidak menjadi kendala dalam serah terima PSU, pihaknya menawarkan usulan penyerahan administrasi PSU di proses awal terutama apa yang ingin dibangun oleh pengembang.

Berita Lainnya :  Kritisi Proses Tender Proyek di Dinas PUPR, Didin Mujahidin: Diduga Tidak Transparan Dan Tidak Akuntable

“Proses administrasi di awal pada saat penyerahan site plan selesai sebagai prasyarat munculnya PBG, mudah-mudahan itu menjadi opsi solusi percepatan penyelesaian serah terima dengan developer yang akan membangun,” ujarnya tanpa menampik ada potensi kendala ketika kedapannya ada revisi-revisi pembangunan.

Tempat yang sama, Ketua DPW Asprumnas Jawa Barat, H. Abun Yamin Syam menjelaskan, ada 237 perumahan di Kabupaten Karawang yang fasum dan fasosnya belum diserahterimakan ke Pemerintah daerah Karawang, 48 perumahan di antaranya tengah dalam proses serah terima dan sekira 50 perumahan lainnya ditinggalkan oleh pengembangnya. Sementara para pengembang yang tergabung dalam Asprumnas akan segera menyerahkan PSU secara kolektif dalam waktu dekat,

”Terhadap perumahan yang ditinggalkan oleh pengembangnya, sesuai peraturan daerah itu boleh diserahterimakan kepada Dinas PRKP dengan cara mandiri oleh warga setempat melalui RT, Kades atau Paguyuban warga pada perumahan setempat, dengan tanpa ada biaya proses BPN atau ( nol) rupiah,” jelas Abun Yamin Syam.

Abun Yamin menjelaskan, sejumlah kendala yang dihadapi para pengembang perumahan tidak segera menyerahterimakan fasos dan fasum perumahannya di antaranya diakibatkan oleh perilaku warga setempat yang menyalah artikan keberadaan lahan untuk kepentingan fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. Lahan fasos dan fasum yang seharusnya dijadikan fasilitas sarana olahraga atau ruang terbuka hijau, dialihfungsikan lahan itu sebagai kandang ayam, tempat parkir mobil.

Kendala lainnya, sambung Abun Yamin, adanya pernyataan pihak BPN yang mengaku terbatasnya SDM tenaga ukur lahan dan mereka tengah tangani program PTSL.

“Untuk ini kami usulkan kalau saja BPN mau, bisa menggunakan tenaga pensiunan BPN yang tergabung dalam asosiasi pengukur tanah dan berlisensi, mereka yang sudah pensiun aktifkan kembali,” ujarnya sambil mengkritik kehadiran perwakilan BPN tidak dihadiri sekelas Kasi yang berkompeten.

Berita Lainnya :  Implementasikan Program Kapolri, Kapolres Ajak Anggota Dekatkan Diri dengan Masyarakat

Terkait adanya pengembang yang ‘nakal’ tidak kunjung serah terimakan PSU padahal pembangunannya sudah selesai, Abun mengaku miliki kunci hadapi pengembang semacam itu.

“Kuncinya di Sireng, yakni Sistem Registrasi Pengembang. Ketika pengembang tidak manut aturan ya matikan saja Sirengnya, selesai sudah pengembang itu tidak bisa lakukan akad kredit di perbankan,” tegasnya.

Ketua Komisi III Deddy Indrasetiawan, menegaskan, meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tidak memberikan izin perluasan perumahan kepada pengembang yang belum menyerahkan lahan fasos dan fasum perumahannya.

”Kalau pengembang perumahan bersangkutan belum menyerah terimakan fasilitas sosial dan fasilitas umumnya kepada pemerintah Karawang , kami minta DPMPTSP jangan terbitkan ijin baru perluasan perumahan,” kata Deddy.

”Minimal, pengembang perumahan bersangkutan harus memiliki niat baik ( goodwill ) dan menyampaikannya kepada DPMPTSP. Hal ini terkait dugaan adanya pengembang yang berganti baju usahanya. Untuk itu Asprumnas ditunggu menyerahkan fasos dan fasumnya, sambung Dedi Indra kemudian.

Deddy Indra menyebut, soal prosesi serah terima lahan fasos fasum perumahan di Karawang bisa dengan cara menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang untuk bantu selesaikan persoalan.

”Nantinya, untuk penyerahan fasos fasumnya kita terima, namun bila ada luas tanahnya kurang, hal itu bisa saja melibatkan Kejaksaan untuk penyelesaiannya. kita berikan tenggang waktu selama setahun, agar pengembang bersangkutan selesaikan kekurangan luas lahan yang diserahterimakannya ke pemerintah Karawang,” katanya yang juga pengusaha properti ini. ***

 

banner 1000x300
banner 1000x300