BACA JUGA : Terekam CCTV Pria Berbaju Biru Bawa Kabur Dua Karung Lebih Rokok
Mensikapi pernyataan anggota Komisi X DPR RI, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan menegaskan, Kabupatennya hingga sekarang belum memiliki fasilitas fasilitas untuk pelaku ekonomi kreatif.
“Implementasi Undang -Undang nomor 24 tahun 2012, dibentuk forum Ekonomi kreatif, namun untuk pendanaannya belum dibicarakan dengan Bank Jabar, kata Yudi sembari menyebutnya jika pihaknya tengah mempromosikan batik Karawang yang juga telah dipromosikan di negara Yunani dan Turki.
Menyitir pernyataan Kadisbudpar Karawang, perwakilan Bank Jabar ungkapkan, PP 24 tahun 2022 adalah untuk membangun ekosistem dan membangun pelaku ekonomi kreatif dari lembaga Perbankan kaitan hak kekayaan intelektual.
Bank Jabar Banten (BJB) telah menggulirkan kredit masyarakat ekonomi sejahtera bagi pelaku UMKM dengan pembayaran berbasis digital untuk kemudahan pengelolaan keuangan kaitan cashflow.
Kaitan Hak Kekayaan Intelektual, pengusaha harus disetujui otoritas jasa keuangan, sebagai obyek agunan sah secara hukum.
Selain hadir di Kabupaten Karawang , rombongan Komisi X DPR RI, dihari yang sama, juga hadir Kabupaten Cirebon dan kota Tegal. ***