Pewarta : SUPRIATNO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Saya harap kepolisian tidak cuma fokus terhadap TPPO berkaitan dengan pekerja migran semata, karena ada potensi TPPO yang disinyalir angkanya lebih besar melalui kegiatan THM dan Panti Pijat,” sebut Wawan
KARAWANG | KOMISIONER Komnas Perlindungan Anak, Wawan Wartawan SH., MM., meminta Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terselubung di Tempat Hiburan Malam (THM) dan panti pijat guna menyikapi Perpres Nomor 22 Tahun 2021, tentang Pembentukan Gugus Tugas TPPO dan Perpres nomor 19 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Potensi TPPO terselubung dibarengi eksploitasi seksual di THM dan panti pijat disinyalir lebih besar dibanding TPPO pekerja migran dengan cara menawarkan paket minuman beralkohol dan layanan pijat plus-plus.
BACA JUGA : Pemkab Purwakarta Segera Proses Pencairan Gaji Ke-13
“Saya harap kepolisian tidak cuma fokus terhadap TPPO berkaitan dengan pekerja migran semata, karena ada potensi TPPO yang disinyalir angkanya lebih besar melalui kegiatan THM dan Panti Pijat,” sebut Wawan. Senin 19 Juni 2023
Jasa pemandu lagu dan terapis pijat plus-plus dalam prakteknya disinyalir bukan hanya perorangan, namun ada orang di belakangnya yang biasa disebut muncikari atau germo.
“Tak jarang praktek TPPO di THM dan panti pijat melibatkan perempuan berusia di bawah umur, urai Wawan. ***