Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

KOMPAK Datangi Kejari Karawang, Mukron : Akan Kawal Kasus Dugaan Korupsi Disdik dan Distan

7
×

KOMPAK Datangi Kejari Karawang, Mukron : Akan Kawal Kasus Dugaan Korupsi Disdik dan Distan

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

Penulis : SETIADI  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Rohayatie, menuturkan bahwa kehadiran LSM Kompak untuk audiensi hari ini bukanlah bentuk intervensi tetapi mendorong, memotivasi, dan membantu pihaknya untuk terus semangat dalam hal penanganan perkara di kejaksaan negeri Karawang”

KARAWANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompak resmi melakukan audensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mempertanyakan proses penyidikan SMKN dan Dinas pertanian (Distan) yang hingga saat ini belum  juga ditetapkannya tersangka, ruang rapat Kejari Karawang.

Ketua umum LSM Kompak Ahmad Mukron, mempertanyakan mengapa Kejari Karawang menunda menetapkan tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 dengan alasan menunggu hasil audit laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Di hari anti korupsi sedunia tanggal 9 Desember 2019, Kajari pernah menyatakan akan menetapkan tersangka, tetapi kenapa ditunda hingga saat ini,” ucap Mukron saat audensi.

Dikatakannya, apakah BPKP sudah menyerahkan hasil auditnya? Jika sudah berapa besar kerugian negara yang disalahgunakan oleh oknum pejabat Distan dan berapa orang tersangkanya?

“Jika BPKP masih belum menyerahkan hasil auditnya, sampai kapan pihak Kajari Karawang akan menunggu?” tegasnya.

Lanjutnya, alasan LSM Kompak mempertanyakan hal tersebut, sebab ibu Kajari pernah mengatakan jika hari ini BPKP memberikan laporan kerugian negara, hari ini juga kami akan menetapkan tersangka di dua instansi itu.

“LSM Kompak berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai ke pengadilan, agar menjadi efek jera bagi koruptor-koruptor yang hidup makmur di Karawang,” tegasnya.

Berita Lainnya :  Kapolri Minta Forkopimda Malang Raya Pertahankan Angka Isoter dan Akselerasi Vaksinasi

Hal senada dikatakan, Sekretaris DPP LSM Kompak, Zaenury Al-Fadly, SH, MH, dengan pernyataan menunggu hasil dari BPKP artinya pihak Kejari sudah mengantongi tersangkanya, hanya saja kerugian negara belum diketahui berapa besar jumlahnya.

“Selain BPKP apakah kejari sudah berkoordinasi dengan instansi lain yang kewenangannya sama dengan BPKP? Jika belum apa alasannya? Jika sudah kapan akan ditetapkan tersangkanya?,” tegasnya.

“Kami akan terus kawal ini,” pungkasnya.

Sementara itu, kajari Karawang, Rohayatie, mengatakan pihaknya  sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam artian dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan.

“Kalau masalah tersangka belum kami tetapkan, artinya bahwa kami masih memanggil saksi-saksi lagi terkait hal tersebut,” ujarnya.

Ketika ditanya berapa saksi yang akan dipanggil, Rohayati menyerahkan kepada Kepala seksi (kasi) pidana khusus (pidsus), Prasetyo untuk menjawab pertanyaan tersebut.

“Tentu kalau terkait dengan saksi dan juga alat bukti yang diperlukan, sesuai dengan kebutuhan. Intinya, pengumpulan alat bukti berdasarkan dari salah satu keterangan saksi, itu untuk menemukan dan menentukan siapa nanti tersangkanya,” ucap Prasetyo.

Rohayatie, menuturkan bahwa kehadiran LSM Kompak untuk audiensi hari ini bukanlah bentuk intervensi tetapi mendorong, memotivasi, dan membantu pihaknya untuk terus semangat dalam hal penanganan perkara di kejaksaan negeri Karawang.

Ketika ditanya apakah ada deadlinenya dari Kejari Karawang, Rohayatie enggan memberikan batas waktunya.

Berita Lainnya :  LMP Akan Kawal Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Damparit Dinas Pertanian Karawang

“Kalau saya sampaikan begitu nanti dikejar lagi saya nanti. Nanti dulu ya kita masih penyidikan, insyaallah itu. Menurut kami adalah perjuangan. Begitu banyak ancaman, gangguan, hambatan, tantangan, tetapi insyaallah dari penyelidikan kita bisa naikkan ke penyidikan. Artinya sudah satu hal yang membanggakan buat kami sendiri,” ucapnya.

Lanjutnya, artinya di institusi kejari sendiri dirinya sudah bangga, apalagi yang diluar. Kalau diluar sana barangkali hanya banyak komentar, ya tidak apa-apa tidak masalah yang penting kejari terus bekerja, dengan tupoksinya.

Ketika ditanya apakah kasus ini akan berlanjut jika dirinya dimutasi dari Jabatan sebagai Kajari Karawang, Rohayatie mengatakan bahwa masalah mutasi atau pindah bukan urusannya. Namun dirinya tetap berkomitmen menegakkan hukum di Karawang.

“Saya tidak tahu, itu (mutasi) dari Allah SWT, yang menentukan saya bakalan pindah atau tidak. Itu (mutasi) kan suaranya orang disana, kepengennya saya get out dari Karawang. Saya suruh dikeluarkan dari Karawang karena mungkin dalam penanganan perkara ini belum menentukan sikap, tetapi kan saya nga jadi masalah, saya mau dipindahin ke manapun, mereka kan ada meyampaikan pindahkan saya ke Kalimantan Selatan atau kemana kemana,” tuturnya.

“Tetapi saya, alhamdulilah saya berusaha untuk meneggakkan hukum yang lebih baik di Kejaksaan Negeri Karawang ini, sesuai dengan tugas dan fungsi kami,” pungkasnya. (***)

banner 1000x300
banner 1000x300