Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Konflik Agraria Antara SEPETAK dan ATR/BPN Karawang Semakin Memanas, Perum Perhutani KPH Purwakarta Tolak Pemohonan Rekomendasi Sepetak

63
×

Konflik Agraria Antara SEPETAK dan ATR/BPN Karawang Semakin Memanas, Perum Perhutani KPH Purwakarta Tolak Pemohonan Rekomendasi Sepetak

Sebarkan artikel ini
Sepetak Karawang saat menggelar aksi demo di ATR-BPN Karawang@2023SINFONEWS.com
Sepetak Karawang saat menggelar aksi demo di ATR-BPN Karawang@2023SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : AEP KURNIADI | Editor : RYAN S KAHMAN

“Pihak Perum Perhutani KPH Purwakarta juga menegaskan bahwa kawasan hutan yang mereka kelola telah dikerjasamakan dengan masyarakat sekitar melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Oleh karena itu, sertipikat tidak dapat diterbitkan pada kawasan hutan tersebut”

KARAWANG | PERUM Perhutani KPH Purwakarta menolak permohonan rekomendasi Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK), hal tersebut terbuka saat rapat di Kantor Pemkab Karawang pada Senin, 31 Juli 2023,

Administratur Perum Perhutani KPH Purwakarta, Uu Maksum, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi mengenai batas-batas wilayah tanah yang dimohonkan oleh SEPETAK.

“Jadi salah, kalau Kepala ATR/BPN menyebut menunggu rekomendasi dari kami dalam menentukan batas-batas wilayah itu. Sebab itu bukan kewenangan kami. Tapi kewenangannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkap Uu Maksum.

Berita Lainnya :  Agar Tak Jadi Opini Liar, Askun Ingatkan Pihak Yang Menyoal Temuan BPK Dan Hanya Mengarah Ke Bidang SDA PUPR Karawang

Bahkan Polemik agraria ini telah disampaikan oleh Perum Perhutani KPH Purwakarta ke BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta.

“BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta juga telah menyampaikan semua aturan dan data terkait Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada Kantor ATR/BPN Karawang,” jelas Uu Maksum

Sebelumnya Sekretaris SEPETAK, Engkos, telah mengungkapkan pertanyaan besar mengenai klaim kawasan hutan oleh Perum Perhutani.

Engkos menyebut, di wilayah tersebut, sudah terdapat akses jalan, pendirian bangunan, pasokan listrik, dan bahkan telah terdaftar dalam Pajak Bumi dan Bangunan.

Uu Maksum menegaskan bahwa pihak Perum Perhutani telah melakukan rapat bersama Kepala ATR/BPN Karawang dan Forkopimda Kabupaten Karawang.

BACA JUGA : Semarakan HUT RI Sampai ke Pelosok Desa, Sekda Karawang Bagikan 3399 Bendera Merah Putih

Namun, ia menyatakan bahwa kewenangan terkait adanya akses jalan, pendirian bangunan, dan pasokan listrik serta biaya Pajak Bumi dan Bangunan adalah milik Pemkab Karawang, yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK).

Berita Lainnya :  Rumah Sakit Kebon Jati Kota Bandung Tolak Pasien BPJS

Pihak Perum Perhutani KPH Purwakarta juga menegaskan bahwa kawasan hutan yang mereka kelola telah dikerjasamakan dengan masyarakat sekitar melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Oleh karena itu, sertipikat tidak dapat diterbitkan pada kawasan hutan tersebut.

Konflik agraria ini terus memanas, dan pihak SEPETAK tentu akan terus mengupayakan solusi atas tuntutan mereka.

Dalam situasi yang semakin kompleks ini, kejelasan mengenai batas wilayah tanah menjadi isu krusial yang perlu segera diselesaikan. Masyarakat Karawang dan pihak terkait akan terus memantau perkembangan selanjutnya. ***

banner 1000x300
banner 1000x300