Pewarta : AEP KURNIADI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Pihak Perum Perhutani KPH Purwakarta juga menegaskan bahwa kawasan hutan yang mereka kelola telah dikerjasamakan dengan masyarakat sekitar melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Oleh karena itu, sertipikat tidak dapat diterbitkan pada kawasan hutan tersebut”
KARAWANG | PERUM Perhutani KPH Purwakarta menolak permohonan rekomendasi Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK), hal tersebut terbuka saat rapat di Kantor Pemkab Karawang pada Senin, 31 Juli 2023,
Administratur Perum Perhutani KPH Purwakarta, Uu Maksum, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi mengenai batas-batas wilayah tanah yang dimohonkan oleh SEPETAK.
“Jadi salah, kalau Kepala ATR/BPN menyebut menunggu rekomendasi dari kami dalam menentukan batas-batas wilayah itu. Sebab itu bukan kewenangan kami. Tapi kewenangannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkap Uu Maksum.
Bahkan Polemik agraria ini telah disampaikan oleh Perum Perhutani KPH Purwakarta ke BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta.
“BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta juga telah menyampaikan semua aturan dan data terkait Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada Kantor ATR/BPN Karawang,” jelas Uu Maksum
Sebelumnya Sekretaris SEPETAK, Engkos, telah mengungkapkan pertanyaan besar mengenai klaim kawasan hutan oleh Perum Perhutani.
Engkos menyebut, di wilayah tersebut, sudah terdapat akses jalan, pendirian bangunan, pasokan listrik, dan bahkan telah terdaftar dalam Pajak Bumi dan Bangunan.
Uu Maksum menegaskan bahwa pihak Perum Perhutani telah melakukan rapat bersama Kepala ATR/BPN Karawang dan Forkopimda Kabupaten Karawang.
BACA JUGA : Semarakan HUT RI Sampai ke Pelosok Desa, Sekda Karawang Bagikan 3399 Bendera Merah Putih
Namun, ia menyatakan bahwa kewenangan terkait adanya akses jalan, pendirian bangunan, dan pasokan listrik serta biaya Pajak Bumi dan Bangunan adalah milik Pemkab Karawang, yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK).
Pihak Perum Perhutani KPH Purwakarta juga menegaskan bahwa kawasan hutan yang mereka kelola telah dikerjasamakan dengan masyarakat sekitar melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Oleh karena itu, sertipikat tidak dapat diterbitkan pada kawasan hutan tersebut.
Konflik agraria ini terus memanas, dan pihak SEPETAK tentu akan terus mengupayakan solusi atas tuntutan mereka.
Dalam situasi yang semakin kompleks ini, kejelasan mengenai batas wilayah tanah menjadi isu krusial yang perlu segera diselesaikan. Masyarakat Karawang dan pihak terkait akan terus memantau perkembangan selanjutnya. ***