JAKARTA-Sinfonews.com
Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negri, Soni sumarsono menilai persoalan Meikarta berada di antara peraturan dan kebutuhan akan hunian.
“Kebutuhanya memang ada percepatannya, investasi ada kebutuhan perumahan (ada defisit 11 juta unit rumah),” ujar Soni, Kamis (28/9).
Tapi di sisi lain kata Soni, memang Meikarta tidak boleh melanggar aturan. Soni memaparkan, sejauh ini Meikarta sudah mengantongi izin lokasi dan IPPT. Bahkan kata dia, Lippo Group telah mengambil langkah-langkah untuk memperoleh semua izin yang dibutuhkan.
“Meikarta sudah bersurat minta rekomendasi ke gubernur, Meikarta sudah membuat Amdal, numpuk semua di Pemkab yang tidak bisa diproses karena menunggu rekomendasi gubernur,” ungkapnya.
Rekomendasi Gubernur dibutuhkan, sebab Bekasi termasuk kawasan metropolitan yang jumlah penduduknya lebih dari 1.000.000 jiwa. Namun ersoalannya, belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar untuk rekomendasi gubernur.
“Jadi ini berturut-turut Pergub belum ada, rekomendasi belum dibuat, yang lainnya mandek,” jelasnya.
Disebutnya lagi, belum adanya Pergub ini harus menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.
“Kami akan cek ke Jabar kenapa pergubnya lambat dikeluarkan, jadi ini bagian daripada masalah yang akan kami selesaikan sebagai bentuk kesimpulan dari rapat hari ini kita akan konsolidasikan pemerintah Jabar sama pemkab Bekasi terkait dengan isu-isu permasalahan Meikarta,” tegasnya. (RyaSKa)