Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

KPK Periksa Ketua DPC PDI Perjuangan Bekasi, Soleman Mengaku Hanya Menjadi Penghubung

0
×

KPK Periksa Ketua DPC PDI Perjuangan Bekasi, Soleman Mengaku Hanya Menjadi Penghubung

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

“Dalam kasus ini, Iwa Karniwa diduga menerima suap sebesar Rp. 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Neneng Rahmi terkait pembahasan substansi RDTR Kabupaten Bekasi Tahun 2017”

JAKARTA, KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kab. Bekasi, Soleman di Gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa (20/08)

banner 300x600

Dalam pemeriksaan tersebut Anggota DPRD Kab. Bekasi ini, membantah pernah bertemu dengan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili untuk membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

“Enggak, kalau pertemuan saat pembahasan (RDTR Bekasi) saya enggak pernah ketemu,”ujarnya.

Dirinya mengaku hanya menjadi penghubung untuk memperkenalkan anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto dengan Neneng Rachmi. Selebihnya, ia membantah mengetahui RDTR terkait proyek Meikarta lantaran bukan anggota Pansus DPRD Bekasi.

“Bukan (Pansus) saya cuma memperkenalkan Pak Waras dengan Bu Neneng saja,” jelas Soleman.

Saat disinggung apa yang dipertanyakan KPK selama pemeriksaan, Politisi PDI Perjuangan yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi ini, hanya menjawab singkat, mengaku diperiksa KPK untuk tersangka Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa terkait kasus korupsi proyek Meikarta.

“Hanya dikonfrontir saja sama Pak Waras tadi,” tandasnya

Dalam kasus ini, Iwa Karniwa diduga menerima suap sebesar Rp. 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Neneng Rahmi terkait pembahasan substansi RDTR Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Selain Iwa, KPK juga telah menjerat Eks Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) maupun Rupiah dengan total sekitar Rp10,5 miliar.

Sementara, Bupati Bekasi (Nonaktif) Neneng Hasanah Yasin telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta, di Pengadilan Tipikor PN Bandung.

Dia terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan 90 ribu dolar Singapura dalam proyek perizinan Meikarta.

Laporan : RedSINFO
Editor     : Ryan S Kahman

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *