“Surat suara yang bisa dilipat menurut Ketua KPU Bandung Barat adalah surat suara yang tidak rusak dan tidak berlubang. Pada prosesnya, para tenaga lipat dan sortir akan berkoordinasi dengan Bawaslu Bandung Barat untuk menentukan apakah surat suara tersebut layak dilipat atau tidak”
BANDUNG BARAT, SINFONEWS.com | SORTIR dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 mulai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini berlangsung di Di Gedung logistik KPU KBB Kampung Cibinbin RT. 05/04 Desa Laksana Mekar Kec. Padalarang Bandung Barat yang dijadwalkan sealam 14 hari
Diungkap Ketua KPU Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman pada proses sortir dan pelipatan surat suara ini pihaknya melibatkan masyarakat sekitar wilayah Tagog Apu dan Masyarakat sekitar Gudang Logitik Pemli 2024 KPU Bandung Barat dengan target Surat Suara sebanyak 6.731.230 lembar.
“Setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, hari ini KPU Bandung Barat melaksanakan proses sortir lipat surat suara tahap pertama yang ditargetkan selama 14 dimulai hari ini,” kata Ripqi Ahmad, Selasa 02 Desember 2024.
Lebih lanjut menurut Ketua KPU Bandung Barat, kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Pihaknya berupaya memastikan surat suara yang diterima sesuai dengan jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh KPU pusat. Selain itu, penyortiran juga dilakukan untuk memastikan surat suara tidak rusak, sobek, atau cacat.
“Sortir lipat ini khusus untuk melipat surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, Presiden dan Wakil Presiden, DPD lalu DPRD Kabupaten/Kota yang dikerjakan oleh 700 tenaga lipat,” ujar Ripqi.
BACA JUGA : Pemda Inventarisir Kebutuhan Warga Terdampak Gempa
Ketika awak media mempertanyakan terkait Surat Suara untuk DPRD Kabupaten dikerjakan terakhir, Ketua KPU Bandung Barat menjelaskan karena dibutuhkan ekstra kehatian-hatian, pasalnya DPRD Kabupaten Bandung Barat ini ada lima dapil dan setiap dapil berbeda.
“Salah penyimpanan surat suara akan vatal akibatnya,” tuturnya.
Dalam proses sortir lipat ini disebutnya dijaga atau diawasi oleh pihak Kepolisian, serta Bawaslu Kabupaten Bandung Barat
“Ada anggota kepolisian, Bawaslu, Kejakasaan, PPK se Kabupaten Bandung Barat juga dari KPU Bandung Barat, bahkan ada dari Dinas Kesehatan serta dari Damkar,” jelas Ripqi.
Ripqi menjelaskan KPU Bandung Barat menargetkan 14 hari surat suara ini selesai dilipat dan disortir. Mereka harus melakukan evaluasi terlebih dahulu dan menghitung jumlah surat suara dengan tenaga yang ada saat ini.
Surat suara yang bisa dilipat menurut Ketua KPU Bandung Barat adalah surat suara yang tidak rusak dan tidak berlubang. Pada prosesnya, para tenaga lipat dan sortir akan berkoordinasi dengan Bawaslu Bandung Barat untuk menentukan apakah surat suara tersebut layak dilipat atau tidak. ***