“Keputusan pun sudah diambil bahwa kepala daerah terpilih yang tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi akan dilantik secara bersamaan oleh Presiden yang dilakukan serentak untuk Gubernur, Bupati, maupun Walikota, pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ali Rido di Kantor KPU Kabupaten Bekasi
KAB. BEKASI | ADE KUSWARA Kunang dan Asep Surya Atmaja, yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi dalam Pilkada 2024, akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang. Hal ditegaskan KPU Kabupaten Bekasi
Pelantikan tersebut rencana akan dilakukan secara bersamaan seluruh kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024, dan dilantik langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto
Kepada awak media, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyampaikan bahwa penentuan tanggal pelantikan tersebut telah melalui proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu (22 Januari 2025 lalu.
“Keputusan pun sudah diambil bahwa kepala daerah terpilih yang tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi akan dilantik secara bersamaan oleh Presiden yang dilakukan serentak untuk Gubernur, Bupati, maupun Walikota, pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ali Rido di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, pada Kamis 23 Januari 2024.
Dikatakan Ketua K{U Bekasi, bagi daerah yang masih memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan menunggu keputusan resmi dari persidangan yang sedang berlangsung,
“Saat ini, KPU Kabupaten Bekasi tengah menanti surat edaran resmi dari KPU RI terkait pelantikan,” tambah Rido
Disampaikan Ali Rido, bahwa pelantikan kepala daerah berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
“Kementerian Dalam Negeri diprediksi akan mengirim surat resmi kepada KPU RI dan instansi terkait mengenai kehadiran dalam upacara pelantikan yang akan dilangsungkan secara bersamaan di Ibukota,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga berencana merevisi Peraturan Presiden Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
“Dengan semua persiapan yang sedang dilakukan, diharapkan pelantikan para pemimpin terpilih akan berlangsung lancar dan sukses pada tanggal yang telah ditentukan” pungkasnya.***