“Ditentukan jumlah sebanyak 130 orang yang diundang ditambah pasangan calon, dan disepakati juga dengan kedua tim pemenangan calon bupati dan calon wakil bupati Karawang, agar tidak membawa relawan iring-iringan massa”
SINFONEWS.com, KARAWANG | KETUA KPU Karawang Mari Fitriana mengungkap beberapa persiapan menjelang pelaksanaan Pilkada Karawang 2024.Sejumlah persiapan yang sedang dirembukkan di antaranya termasuk aturan jumlah pendukung setiap pasangan calon yang diizinkan datang ke kantor KPU pada saat pengundian nomor.
Berdasarkan keterangan Mari Fitriana, pengundian nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan pada 23 September 2024 yang akan datang.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) di aula hotel di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, dihadiri Komisioner Bawaslu Karawang, Forkopimda serta perwakilan partai politik dan Pemantau.
Dalam rapat koordinasi tersebut tambah Ketua KPU Karawang, selain persiapan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon), juga regulasi kampanye, tim kampanye dan pelaporan dana kampanye.
“Tadi disepakati bersama terkait proses untuk agenda penetapan pengundian nomor urut Paslon itu harus dilaksanakan di kantor sesuai dengan instruksi KPU RI,” terang Mari Fitriana.
Dikatakannya, dalam kesepakatan itu, ditentukan jumlah sebanyak 130 orang yang diundang ditambah pasangan calon, dan disepakati juga dengan kedua tim pemenangan calon bupati dan calon wakil bupati Karawang, agar tidak membawa relawan iring-iringan massa.
“Tidak serta merta pasangan calon membawa pendukung sebanyak-banyaknya. Itu akan dibatasi,” kata Mari Fitriana kepada SINFONEWS.com, Rabu 18 September 2024.
Pihaknya jelas Mari Fitriana, mengimbau pada saat penetapan nomor urut, kedua pasangan calon agar tidak membawa iring-iringan massa pendukung.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan dalam prosesnya nanti,” tegas Ketua KPU Karawang. ***