Pewarta : BANG SINFO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Masyarakat diminta untuk memberikan masukan dan saran terkait penerbitan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Karawang Tahun 2024 yang tercantum dalam model pengumuman DCS yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang”
KARAWANG | KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Karawang dalam Pemilu 2024.
Untuk diketahui, sebanyak 692 orang bakal calon sementara anggota DPRD Kabupaten Karawang yang berasal dari 18 partai politik. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pengumuman KPUD Karawang Nomor 534/PL.01.4/3215/2023, Tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Karawang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 19 Agustus 2023.
692 orang tersebut tersebar di 6 Daerah Pemilihan (DAPIL), yaitu ; DAPIL I yang meliputi Kecamatan Karawang Barat, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Pangkalan dan Tegalwaru. DAPIL II meliputi Kecamatan Rengasdengklok, Kutawaluya, Rawamerta, Jayakarta dan Cilebar. DAPIL III meliputi Kecamatan Batujaya , Tirtajaya, Pedes, Cibuaya dan Pakisjaya.
DAPIL IV meliputi Kecamatan Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon, Tempuran, Telagasari dan Lemahabang. DAPIL V meliputi Kecamatan Cikampek, Jatisari, Tirtamulya, Banyusari dan Kotabaru. DAPIL VI meliputi Kecamatan Ciampel, Klari,Majalaya, Karawang Timur dan Purwasari.
Adapun 18 partai politik yang mengikuti Pemilihan Umum Legislatif di Kabupaten Karawang, yaitu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Buruh, Partai Gelora.
BACA JUGA : FJK Gelar RDP dengan DPRD Karawang, Dorong Tingkatkan Kompetensi dan Kesehatan SDM Insan Pers
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Sosialis Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat.
Masyarakat diminta untuk memberikan masukan dan saran terkait penerbitan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Karawang Tahun 2024 yang tercantum dalam model pengumuman DCS yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang.
Masukan dan saran dapat diteruskan secara tertulis dan ditujukan langsung ke kantor KPU Kabupaten Karawang, website KPU Karawang di https://kab-karawang.kpu.go.id, dan via email pencalonan DPRD yang disiapkan KPU Karawang
DAFTAR CALON SEMENTARA BACALEG DPRD KARAWANG, Klik disini