“Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten,” katanya.
SINFONEWS.com, JAKARTA | CALON legislatif terpilih dalam Pemilu 2024 lalu tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Lebih jauh dijeaskan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, pihak yang wajib untuk mengundurkan diri ketika maju di Pilkada 2024 adalah para anggota legislatif yang sedang menjabat.
“Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Hasyim dikutif SINFONEWS.com dari ANTARA, Selasa 14 Mei 2024.
Pernyataan Ketua KPU itu, merupakan penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
“Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten,” katanya.
Menurut, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota.
BACA JUGA : Kasus Sodomi di Wilayah Karawang Mendapat, Sorotan P2TP2A
Maka, Asy’ari mengajak serta masyarakat untuk memahami secara bersama-sama mengenai ketentuan tersebut, terlebih ketentuan itu bukanlah hal baru.
Sebagai informasi, berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari – 16 November 2024 Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- 24 April – 31 Mei 2024 Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- 5 Mei – 19 Agustus 2024 Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- 31 Mei – 23 September 2024 Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 24 – 26 Agustus 2024 Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27 – 29 Agustus 2024 Pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus – 21 September 2024. Penelitian persyaratan calon.
- 22 September 2024 Penetapan pasangan calon.
- 25 September – 23 November 2024 Pelaksanaan kampanye.
- 27 November 2024 Pelaksanaan pemungutan suara.
- 27 November – 16 Desember 2024 Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***