“Dinas PUPR Karawang harus menjalankan kegiatan program dan pokir harus sesuai regulasi, tidak ada plot atas nama/CV, semua harus di jalankan melalui e-catalog E-PL dan LPSE dan berkontestasi berdasarkan Aturan atau regulasi,” tandas Didin Mujahidin
KARAWANG, SINFONEWS.com | DINAS PUPR Karawang dalam melakukan proses catalog/LPSE harus sesuai aturan antara penyedia dan non penyedia, jangan ada lagi proses catalog yang mengoprasikan USER ID, non penyedia lelangnya pun harus sesuai kontestasi spek dan persyaratan yang di atas Rp. 200 juta-Rp. 5 Milyar, jangan lagi melalui jalur Link
Hal ini disampaikan Didin Mujahidin seorang penyedia jasa kontruksi Kabupaten Karawang, saat mengkritisi kebijakan proses lelang/tender proyek pada Dinas PUPR Karawang yang di duga tidak transparan dan tidak akuntable.
“Dinas PUPR Karawang harus menjalankan kegiatan program dan pokir harus sesuai regulasi, tidak ada plot atas nama/CV, semua harus di jalankan melalui e-catalog E-PL dan LPSE dan berkontestasi berdasarkan Aturan atau regulasi,” tandas Didin Mujahidin.
Menurutnya, Regulasi mengenai Katalog Elektronik adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
“Peraturan LKPP No. 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan katalog elektronik,” tambahnya
Kabid jalan Dinas PUPR Karawang Tri Winarno kata Dia, pernah mengutarakan bahwa proyek di tahun 2024 menggunakan E-PL untuk di bawah Rp. 200 juta dan LPSE di atas Rp. 200 juta dan itu tidak ada pengondisian sebisa bisa penyedia/pemborong mendapatkan tender tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi statment dari Kabid jalan Dinas PUPR Karawang tersebut, bahwa lelang atau tender 2024 tidak ada pengondisian,” tuturnya.
BACA JUGA : Groundbreaking Pondok Modern Darussalam Muhammadiyah Purwakarta
Diutarakan Didin Mujahidin, kami paham system yang sekarang adalah digitalisasi tidak ada pertemuan-pertemuan antara penyedia dan non penyedia.
“Nah sekarang saya tanya ke kabid jalan bagaimana nasib pokir kalau sesuai dengan regulasi?,” ujarnya
Dijelaskannya, penyedia dilarang mempunyai judul kegiatan terlebih dahulu, artinya bila memiliki kegiatan tersebut proses E-PL dan LPSE tersebut ada dugaan di kondisikan oleh Dinas terkait/PPK. Kalau harus disesuaikan dengan regulasi, tentu nya kami akan pantau kegiatan kegiatan yang ada di Dinas PUPR, terutama kegiatan kegiatan pokok pokok pikiran anggota Dewan, .
“Bila terjadi kongkalingkong antara PPK dan Dewan maka regulasi yang disampaikan oleh PPK hanya isapan jempol semata dan ini yang akan kami kawal sehingga regulasi berjalan dengan aturan yang berlaku,”tandasnya. ***