Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Kuasa Hukum Laporkan Kasus Penculikan dan Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Oknum PNS Karawang

3
×

Kuasa Hukum Laporkan Kasus Penculikan dan Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Oknum PNS Karawang

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN

Kemarin Jumat 23 Desember 2022 klien kami Zaenal Musthofa membuka laporan di polda Jabar, Nomor : Nomor : LP/B/798/XII/2022/SPKT/Polda Jabar, ” ungkap Maryadi kepada awak media di kantor hukum El Dialogis.

KARAWANG | KASUS dugaan penculikan dan penganiayaan Zaenal Musthofa akhirnya melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang ke Polda Jabar, pada Jumat (23/12).

Laporan tersebut terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialami Zaenal Musthofa beberapa bulan lalu.

Disampaikan Maryadi kuasa hukum Zaenal Musthofa saat konferensi pers, Sabtu (24/12) di Kantor Hukum El Dialogis, mengungkapkan, bahwa kliennya telah melaporkan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan berencana.

“Kemarin Jumat 23 Desember 2022 klien kami Zaenal Musthofa membuka laporan di polda Jabar, Nomor : Nomor : LP/B/798/XII/2022/SPKT/Polda Jabar, ” ungkap Maryadi kepada awak media di kantor hukum El Dialogis.

Berita Lainnya :  Meikarta Bakal Jadi Incaran Para Investor

Sementara Randy Tyas Putranto yang juga menjadi kuasa hukum Zaenal Musthofa menjelaskan, pasal yang di laporkan oleh kliennya itu yakni pasal 328 KUHP Jo 353 dan pasal 351 tentang penculikan dengan melakukan penganiayaan yang direncanakan.

BACA JUGA : Mutasi Polri, 7 Polwan Dapat Promosi Jabatan

“Terlapornya yaitu tiga orang ASN yakni AAR, M dan R serta warga sipil dengan inisial D,”  ucap Randy.

Maryadi berharap, para terlapor koperatif untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jabar dan tidak ada lagi alasan untuk melarikan diri.

Diketahui sebelumnya para terlapor yakni AAR CS juga pernah dilaporkan oleh Gusti Sevta Gumilar alias Junot, bahkan sempat dinyatakan menjadi tersangka oleh Penyidik Polres Karawang. Kemudian pengacara AAR Cs melakukan Praperadilan dan hasilnya dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negri Karawang dan kemudian status tersangkanya di cabut. ***

banner 1000x300
banner 1000x300