Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Kurir Ganja Dikendalikan Napi LP Karawang Diringkus

5
×

Kurir Ganja Dikendalikan Napi LP Karawang Diringkus

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

Laporan :   REDAKSI    I    Editor : NANDANG

Dari keterangan kurir yang ditangkap pengendali peredaran barang haram tersebut seorang narapida lapas Karawang,”katanya

 

SINFONEWS  I  KARAWANG– KURIR  narkotika jenis ganja bernama Iwan Budiana alias Bodong (25) warga Dusun Kawista Rt 012/005 Desa Majalaya Kecamatan Majalaya, Karawang, diringkus Satuan Reskrim Narkotika Karawang, dirumahnya dalam penggeledahan petugas ditemukan narkotika jenis ganja ditubuhnya yang siap edar.

“Ada sekitar 17 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1 kilogram siap edar,” kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Agus Siswanto, Senin (20/04).

Satu kurir yang berhasil diamankan berikut barang bukti ganja seberat 1 kilogram tersebut, kata Agus, kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas untuk menangkap pengendali nya. Berkat informasi dari kurir tersebut, petugas mendapati  nama narapidana kasus narkoba Lapas Kelas II A Karawang bernama Irpan Hidayat alias Ipong (27) warga Ranggon Rt 004/014 Desa Sarijaya Kecamatan Majalaya , Karawang.

Berita Lainnya :  Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Subang

BACA JUGA  :  PSBB di Sumedang Akan Diberlakukan Rabu Mendatang

“Dari keterangan kurir yang ditangkap pengendali peredaran barang haram tersebut seorang narapida lapas Karawang,”katanya

Setelah mendapat informasi dari kurir tersebut, petugas langsung menjemput dari Lapas Karawang untuk dilakukan pemeriksaan bersama kurir yang sudah ditangkap lebih dahulu. Sebelum melakukan pengeledahan atas kurir tersebut petugas sudah menerima informasi adanya orang yang sering membawa barang dan transaksi barang mencurigakan dimana kurir tersebut tinggal dan petugas mengembangkan informasi tersebut ,akhir keduanya ditangkap ditempat yang berbeda.

“Terungkapnya peredaran narkoba jenis ganja tersebut berkat informasi dari masyarakat,” katanya.

Atas perbuatannya, tambah Kasatnarkoba Polres Karawang,  kedua pelaku bakal dijerat Pasal 114  Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

“Hukuman maksimal dengan ancaman hukuman mati,” tambahnya.(***)

banner 1000x300
banner 1000x300