Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Kurun Waktu 14 Hari, Polda DIY Gulung 26 Pelaku Curas

12
×

Kurun Waktu 14 Hari, Polda DIY Gulung 26 Pelaku Curas

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers yang digelar Polda DIY@2024SINFONEWS.com
Konferensi Pers yang digelar Polda DIY@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

“Selama operasi itu sebanyak 26 tersangka berhasil diamankan dari berbagai kecamatan di wilayah DIY dan sekitarnya. Adapun sebanyak 49 barang bukti yang disita di antaranya sejumlah unit sepeda motor, handphone, hingga barang-barang lainnya yang diduga terkait dengan aksi kejahatan,” tandasnya.

SINFONEWS.com, YOGYAKARTA | POLDA DIY menetepkan 26 tersangka dalam Operasi Curas Progo tahun 2024 yang digelar mulai 12 hingga 25 Agustus lau.

Dirreskrimum Kombes Pol Kombes Pol FX. Endriadi mengatakan,  Operasi Curas Progo 2024 yang digelar 14 hari bertujuan menindak tegas kejahatan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda DIY.

“Berdasarkan rencana operasi tertanggal 31 Juli 2024, seluruh target operasi berhasil terungkap,” tuturnya saat jumpa pers, Selasa 10 September 2024.

Ia mengungkapkan, dari total 13 kasus yang menjadi sasaran, seluruhnya berhasil diselesaikan atau keberhasilannya 100 persen.

Berita Lainnya :  Gerayangi Istri Orang, HE Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara

Menurutnya, Operasi tersebut melibatkan beberapa satuan, antara lain Ditreskrimum, Polresta Yogyakarta, Polresta Sleman, Polres Bantul, Polres Kulon Progo, dan Polres Gunungkidul.

“Selama operasi itu sebanyak 26 tersangka berhasil diamankan dari berbagai kecamatan di wilayah DIY dan sekitarnya. Adapun sebanyak 49 barang bukti yang disita di antaranya sejumlah unit sepeda motor, handphone, hingga barang-barang lainnya yang diduga terkait dengan aksi kejahatan,” tandasnya.

Dirreskrimum menerangkan, keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari sinergi yang kuat antar satuan di Polda DIY.

“Dengan operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah DIY,” ucapnya.

Dirreskrimum mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk kejahatan khususnya pencurian dengan kekerasan.

“Jika menjadi korban atau mengetahui kejahatan segera laporkan kepada pihak berwenang atau melalui call center 110 agar tindakan cepat dapat dilakukan,” pungkasnya. ***

banner 1000x300
banner 1000x300