Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Kurun Waktu 2 Bulan, Satres Narkoba Polres Karawang Tangkap 24 Tersangka Pengedar Narkoba

19
×

Kurun Waktu 2 Bulan, Satres Narkoba Polres Karawang Tangkap 24 Tersangka Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers yang digelar Polres kaarwang@2024SINFONEWS.com
Konferensi Pers yang digelar Polres kaarwang@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

SINFONEWS.com, KARAWANG | SATUAN Reserse Polres Karawang dalam kurun waktu dua bulan menangkap 24 tersangka, pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan obat-obatan keras tertentu di wilayah Kabupaten Karawang

banner 300x600

Hal itu disampaikan Wakpolres Karawang Kompol Prasetyo didampingi Kasat Narkoba, AKP Zaenal Abidin kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang

“Hasil pemeriksaan penyidik ada sebanyak 18 kasus dari laporan polisi dengan 24 tersangka yang berhasil diamankan,” jelas Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo, Senin 18 Maret 2024.

Lebih lanjut dikatakan Kompol Prasetyo, Adapun rinciannya yaitu, 13 kasus untuk Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan 18 orang tersangka. Lalu untuk obat-obatan keras tertentu (OKT) sebanyak 5 kasus dengan 6 orang tersangka.

Berita Lainnya :  Kurun Waktu Dua Minggu, Polres Karawang Gulung Pengedar Narkoba

“Barang bukti yang telah diamankan total untuk  sabu-sabu sebanyak 371,08 gram, untuk ganja sebanyak 2.574,36 gram dan untuk OKT sebanyak 15.829 butir jenis excimer dan tramadol,” ungkap Wakapolres.

BACA JUGA : Diperbolehkan Beli Bensin Pakai Jerigen di SPBU, Ini Penjelasannya

Menurut Wakpolres Karawang, dengan di tangkapnya para pelaku pebgedar narkoba, Polres Karawang melalu Satnarkoba berhasil menyelamatkan sebanyak 20.000 korban jiwa penyalahgunaan narkotika di wilayah kabupaten Karawang.

“Pasal yang akan dikenakan yaitu, Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun, lalu untuk OKT, Pasal 196 Jo 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan Jo pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. ***

banner 1000x300
banner 1000x300