Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Kurun Waktu 2 Minggu, Polres Karawang Polda Jabar Ungkap Kasus Curat dan Curanmor

2
×

Kurun Waktu 2 Minggu, Polres Karawang Polda Jabar Ungkap Kasus Curat dan Curanmor

Sebarkan artikel ini
Polres Karawang saat Konfrensi Pers @2021SINFONEWS.com
Polres Karawang saat Konfrensi Pers @2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : BANG SINFO  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal 9 tahun. Kemudian pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun”

SINFONEWS  I  JAJARAN Satreskrim Polres Karawang, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus pencurian di Karawang yang terjadi dalam kurun waktu 2 Minggu pada Juni 2021. Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Msi., dalam press release yang digelar di depan Mapolres Karawang, Kamis (10/06) kemarin

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Karawang didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, S.I.K., M.H., dan Kasubag Humas Polres Karawang, Ipda Budi Santoso, beserta jajaran.

Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan ada 16 tersangka yang berhasil diamankan dengan 5 kasus atau 5 Laporan Polisi.

Berita Lainnya :  Warga Dua Kecamatan Di Sebelah Timur Kab. Purwakarta Sambut Baik Pelaksanaan TMMD Ke 100

“Salah satu kasus yang paling menonjol adalah pencurian kabel yang berada di Proyek Vital Nasional PLTGU Cilamaya,” jelas AKBP Rama Samtama, Kamis (10/06)

Lanjutnya, kerugian yang dialami oleh salah satu vendor atau subcon yaitu PT. Samsung, berupa kabel, senilai Rp104.000.000,-. Dalam kasus ini tersangka yang berhasil diamankan 7 orang dengan rincian 5 pelaku dan 2 penadah.

Kasus selanjutnya, pencurian sepeda motor (Curanmor), yang terjadi di Karawang dengan jumlah TKP 3 kali. Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 2 orang.

BACA JUGA :
Hadiri Rakerda II, DPC PDI Perjuangan Karawang Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu Legislatif 2024

Lalu, Curanmor yang terjadi di Majalaya dengan jumlah 3 TKP. Tersangka yang berhasil diamankan 1 pelaku asal Cilegon dan 1 penadah asal Cilamaya.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan kasus Curat spesialis Toko Kelontong Palawija. Pelaku yang berhasil dibekuk sebanyak 4 orang dan 1 penadah.

Berita Lainnya :  Tarif Kencan TA Rp. 75 Juta, Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Online Melibatkan Artis, Model dan Selegram

“Dari hasil pengembangan, komplotan ini sudah melakukan pencurian sebanyak 10 kali dari kurun waktu 2020 sampai 2021. Modusnya membobol plafon lewat atap, lalu mengambil barang palawija diantaranya kacang hijau, kemiri, kacang tanah, kacang kupas, dan kedelai, rata-rata mengambil sebanyak 35 karung sekali beraksi,” ungkap Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 7 buah kunci sepeda motor, 5 buah kunci T, plat nomor, 2 buah tang, kabel, 5 karung kacang hijau.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal 9 tahun. Kemudian pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun. (***)

banner 1000x300
banner 1000x300